JAKARTA, MEMORANDUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Imelda Herawati dalam putusan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujarnya di ruang sidang, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Ketua KPK Jadi Tersangka, IPW: Penyidik Tepat
Sebagai informasi, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL.
Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL
Sementara itu Polda Metro menilai hal itu merupakan bukti bahwa penyidik profesional.
"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
BACA JUGA:Siapakah Sosok Irjen Pol Karyoto yang Berani Periksa Ketua KPK Firli Bahuri?
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan putusan hakim tersebut membuktikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara akuntabel.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara" tutupnya