MALANG, MEMORANDUM- Polres Malang telah resmi tetapkan H. Arifin (65) warga jl.Pesantren Rt 21 Rw 06 Desa Jeru kecamatan Turen kabupaten Malang, sebagai tersangka selaku provokator dengan menghalangi atau menghambat pelayanan publik pada hari Senin, 18 Desember 2023 di Satpas Jalan Panglima Sudirman 118 Singosari.
" Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan satreskrim, karena dengan sengaja membujuk tetangga, saudara dan temannya untuk ikut aksi," ungkap Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Selasa, 19 Desember 2023 saat rillis.
Wisnu juga menjelaskan, penangkapan H. Arifin berdasarkan laporan polisi no: LP- B/491/XII/2023/SPKT/Polres Malang tertangal 18 Desember 2023. Dimana yang bersangkutan telah melakukan aksi penghalangan, terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Satpas Singosari. Dengan menempatkan mobil pada pintu masuk dan juga melakukan orasi yang bersifat profokatif.
BACA JUGA:Capai Target PBB, Pemkot Malang Apresiasi Lurah Berprestasi
Selain melakukan penutupan jalan masuk, yang menghambat pelayanan. Mereka juga melakukan orasi dengan sound sistem, juga memasang benner yang bertuliskan " Mohon Ijin Bpk Kapolri Kantor Samsat Polres Malang Kami Tutup Untuk Kepentingan Penyelidikan ( Kami Komunitas Pinggiran) Barang Siapa Memindakan/ Merusak Mobil Ini Tanpa Seijin Bapak Arifin Akan Kena Saksi"
BACA JUGA:Seorang Ibu di Malang Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak
" Berdasarkan informasi aksi yang dilakukan kemarin itu, merupakan aksi ke 3 kalinya yang dilakukan tersangka," kata Wisnu.
Tersangka melakukan hal itu, lanjut Wakapolres, demi untuk mendapatkan keuntungan, dengan melibatkan diri (calo) dalam kepengurusan pembuatan SIM dengan tidak melalui prosedur yang semestinya. Karena dengan terlibatnya tersangka pada kepengurusan, dalam membantu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya.
Sebagai informasi bahwa H. Arifin melakukan aksinya pada Senin (18/12) dimulai sekitar pukul 9.30 wib, dengan melibatkan sebanyak 8 orang dan diamankan oleh petugas pukul 11.30 wib. Mereka langsung dibawa ke Polsek Singosari, selanjutnya di bawa kepolres Malang ubtuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Arifin melakukan aksi serupa di tahun 2022 sebanyak 2 kali, dan tahun 2023 pada Senin kemarin. Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda 4 sebanyak 4 unit, Sound sistem, genset dan beberapa unit handphone.
Atas perbuatannya H. Arifin dijerat dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 KUHP. Dengan ancaman kurungan selama 1 tahun penjara. (kid)