SURABAYA, MEMORANDUM - Potensi pohon tumbang akibat cuaca ekstrem perlu diantisipasi. Terlebih jika itu berdampak terhadap pengguna jalan atau publik. Pemerintah setempat diminta untuk bertanggung jawab menanggung kerugian materiil maupun immaterial korban.
Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim M Said Sutomo mengatakan, berdasarkan amanat konstitusi, pemerintah harus memberikan ganti rugi kepada korban yang terdampak pohon tumbang.
Sebab, pelayanan publik seperti jalan protokol, umum, dan pedesterian tidak boleh sampai merugikan rakyat. Apalagi pohon tersebut merupakan aset atau milik negara.
"Pohon kalau memang itu milik pemerintah, maka pemerintah harus bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap masyarakat. Seperti misalnya, tertimpa pohon dan lain sebagainya," kata Said, Kamis, 14 Desember 2023.
BACA JUGA:Tak Ada Anggaran untuk Ganti Rugi Pohon Tumbang yang Menimpa Fasilitas Warga
Ditegaskan Said, pemerintah harus memberikan jaminan dan keselamatan terhadap rakyat. Baik itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah daerah.
Hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 alinea 4 bahwa negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemudian, lanjut Said, seperti yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (3) bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Sehingga menjadi kewajiban pemerintah apabila timbul korban akibat pohon tumbang.
"Rakyat hidup di negara Pemerintahan Indonesia ini tidak gratis, bayar pajak dan lain-lain, sehingga pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia," tegasnya.
BACA JUGA:Banyak Tumbang, Dewan Minta Pemkot Cek Kondisi Seluruh Pohon di Surabaya
Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) yang baik adalah yang menjalankan amanat Undang-Undang. Sehingga secara otomatis pemda akan mengasuransikan setiap pohon di wilayahnya yang berpotensi membahayakan publik.
Seperti misalnya, kasus pohon tumbang di depan SPBU Jalan Raya Jemursari arah ke Margorejo pada Selasa 12 Desember 2023 siang. Pohon berjenis flamboyan setinggi 15 meter itu menimpa mobil Toyota Fortuner bernopol L 1790 ABE. Beruntung pengemudi selamat.
"Tebang pohon secara sembarangan bisa kena hukum, diadili, bahkan bisa ditahan sama polisi. Tapi kalau ketimpa dan merugikan masyarakat, pemda tidak mau tahu. Yang seperti ini kan tidak adil. Pemerintah daerah yang baik harus menjunjung tinggi azas keadilan," tandasnya.
"Jadi apabila ada pohon yang membahayakan atau tiang listrik yang bisa merugikan masyarakat, maka pemerintah harus hadir dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi. Harus karena itu sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang," sambungnya.(bin)