Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Raih Peringkat I Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Jatim

Rabu 13-12-2023,17:42 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak meraih peringkat pertama dalam penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penghargaan tersebut diberikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejati Jatim yang dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH. MH, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Ardito Muwardi, SH. MH, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, SH. MH, didampingi oleh Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus, Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.

Kajari Tanjung Perak mengatakan, pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023.

BACA JUGA:Korupsi Rp 7,5 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Dirut dan Komisaris PT SEP

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tahan Kepala PT Perintus Cabang Surabaya

Total penyelidikan sebanyak tiga perkara, penyidikan sebanyak enam perkara, dan penuntutan sebanyak delapan perkara. Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak Rp7.802.800.498,58.

"Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.

BACA JUGA:Sepak Terjang Kajari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, OTT Oknum Auditor BPK Hingga Tahan Pengemplang Pajak

Ricky Setiawan Anas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya preventif dan represif dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.(*)

 

Kategori :