SURABAYA, MEMORANDUM - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah nyata yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim yang berkomitmen menciptakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
BACA JUGA:Anggota Komisi III DPR RI Kunjungi Kejari Sidoarjo, Sempat Singgung Dugaan Kasus Korupsi PDAM
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Tim Rombongan Komisi III Adies Kadir usai rapat kerja bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dan jajaran di Surabaya, Senin, 11 Desember 2023, sore tadi.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Sahkan 7 Calon Hakim Agung, Inilah Nama-namanya
"Kami sangat mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim dan jajarannya. Kami berharap lapas maupun rutan tidak tertutup selama proses pelaksanaan pemilu," harap Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Beri Dukungan Kejaksaan RI Jaga Netralitas Pemilu 2024
Masih kata politisi Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini, hal ini agar proses pemilu di lapas bisa berlangsung dengan transparan dan jauh dari prasangka," sambung Wakil Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Rapat dengan Jaksa Agung, Bahas Penegakan Hukum Jelang Pemilu 2024
Hal senada disampaikan Arteria Dahlan yang mengapresiasi akurasi dan lelengkapan data yang dipaparkan. Menurutnya, hal ini akan menjadi faktor penentu kelancaran proses Pemilu 2024.
BACA JUGA:Progres Masih 3 Persen, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Sidak Pembangunan Jembatan Dawuhan
"Kami siap mendukung jajaran Kemenkumham Jatim untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung aman dan lancar," tegasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini, di 39 Lapas dan Rutan di Jatim mengalami overkapasitas sebesar 105 persen.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bahas Kapolda Jatim Baru, Irjenpol Imam Sugianto
"Dari kapasitas hunian 13.563, saat ini lapas dan rutan di Jatim dihuni 27.875 warga binaan," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
BACA JUGA:Respon Kabar TP2ID Kabupaten Blitar Intervensi OPD, Ketua Komisi III: Bubarkan Saja