SURABAYA, MEMORANDUM-Danny Indarto didakwa bersama-sama dengan Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulau merampas kemerdekaan Siti Kholifah dan Asrining Wahyu Windari. Kedua korban merupakan asisten rumah tangga (ART) Amelia Salim, mantan istri Danny.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar secara daring di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis 7 Desember 2023. Dalam agenda sidang kali ini yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi.
BACA JUGA:FSPMI Demo di Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya.
BACA JUGA:Berkas Mafia Perizinan Dinkopdag Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
"Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai. Dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama," tutur JPU Harwiadi.
JPU menambahkan, saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. "Sedangkan terdakwa Danny, sejak bercerai sudah tidak tinggal di rumah tersebut," imbuhnya.
JPU Harwiadi menerangkan, terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut. "Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu," ujarnya.
Atas permintaan Danny, kedua terdakwa (diajukan dalam berkas penuntutan terpisah) datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.
"Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah," ucapnya.
Lalu, terang JPU, Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.
"Tak lama kemudian, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar," terangnya.
Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi.
"Saksi Jolline lalu menyuruh saksi Siti untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV," kata JPU Harwiadi.
Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan.