SURABAYA, MEMORANDUM - Verdy Juniawan, tersangka pecah kaca mobil ASN Pemkot Surabaya di hadapan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya mengaku, terpaksa melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan biaya anaknya yang sakit.
Verdy lalu mencari cara agar mendapatkan uang dengan cepat. Dia pun mencari di media sosial bagaimana menjadi bandit pecah kaca mobil.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Mobil Beraksi di Samping Kantor Wali Kota Surabaya, 2 ASN Jadi Korban
Untuk memperoleh ilmu kejahatan itu, dia belajar modus dari YouTube bagaimana cara memecah kaca mobil.
"Saya belajar dari YouTube Pak," terang Verdy, Selasa, 5 Desember 2023.
Setelah mempelajarinya, pria gendut itu, membeli alat khusus pemecah kaca melalui online.
"Alatnya saya pesan di online Pak," tuturnya.
BACA JUGA:Modus Pencurian Pecah Kaca Mobil Kembali Marak, Polisi Diminta Intensifkan Patroli Malam
Selanjutnya, ilmu yang dipelajarinya dipraktikkan secara langsung di lapangan pada 2016, tapi gagal. Verdy ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Bubutan.
Atas kasus itu, menyebabkan Verdy menjalani hukuman 5 tahun penjara. Setelah bebas tahun 2021, dia bekerja sebagai ojek online. Namun, itu hanya sampingan saja.
BACA JUGA:Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi
Tersangka dengan keahlian yang dimilikinya, kembali melakukan aksinya dengan menjadi pelaku pecah kaca mobil sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023. Total 8 kali melakukannya.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Gentayangan di Pradah Kali Kendal, Mobil Ojol Dibobol
Dari hasil kejahatannya, seperti laptop dan HP digadaikan ke pegadaian. Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari.
"Saya terpaksa melakukannya lagi karena tidak punya pekerjaan tetap. Hasilnya untuk biaya hidup sehari-hari dan biaya anak sakit," tutur Verdy. Perbuatannya itu, kini membuat Verdy mendekam di penjara untuk kali kedua.