MALANG, MEMORANDUM-Rasa sayang dan manja yang berlebihan, terhadap ayahnya, dimanfaatkan Mochammad Sahri (47), warga Desa Jeru Kecamatan Tumpang kabupaten Malang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2022, hingga tahun 2023," terang, AKP. Gandha Syah Hidayat Kasatreskrim Polres Malang, Selasa, 5 Desember 2023 ketika relase di hadapan wartawan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Maluku Gelar Pelatihan Kehumasan Bareng PWI dan Perwakilan Media
Gandha, mengungkapkan, aksi bejat itu sudah dilakukan, Sahri berkali-kali sejak tahun 2022. Sahri melakukan aksi bejatnya di rumahnya ketika sang istri sedang bepergian ataupun sedang istirahat malam hari.
BACA JUGA:Kajati Jatim Buka Bimtek Optimalisasi Bidang Pembinaan
Tersangka masuk ke dalam kamar anaknya dan melakukan perbuatan cabul.
"Memang awalnya tersangka melakukan ancaman pada anaknya, agar tidak bercerita pada ibu, tetangga dan orang lain," kata, Gandha.
Kasatreskrim menambahkan, aksi cabul yang dilakukan tersangka pada anaknya tidak sampai berlanjut hingga berhubungan intim.
Terbongkarnya aksi bejat bapaknya karena korban menceritakan pada tetangganya dan berlanjut menyebar hingga pada perangkat desa. Awalnya korban tidak mau melapor, karena memikirkan kelangsungan keluarganya. Namun atas pemahaman, edukasi dari perangkat desa, akhirnya korban mau melapor.
" Korbannya sendiri (anak kandung) sudah dewasa, saat ini sudah berumur 23 tahun," imbuh, Gandha.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto pasal 6 huruf a dan b undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual. Adapun ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (kid)