Atas perbuatannya tersebut, tersangka RAG dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (kd/mh)
Rekan Bisnis Trading Tega Tusuk Teman hingga Tewas, Ternyata Ini Motifnya
Senin 04-12-2023,20:16 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,18:02 WIB
Satgas Pangan Sidak Pasar Pasuruan, Stok Minyak Kita Mulai Menipis
Selasa 23-12-2025,17:50 WIB
Pasuruan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana hingga April 2026
Selasa 23-12-2025,15:49 WIB
Tabrak Lari Truk di Beji, Dua Nyawa Melayang Sia-Sia
Senin 22-12-2025,16:46 WIB
Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tegaskan Perempuan Berdaya Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
Senin 22-12-2025,16:43 WIB
Amankan Libur Nataru, Satgas Preventif Sisir Stasiun dan Perlintasan KA di Pasuruan
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,06:43 WIB
Resmi! Bernardo Tavares Jadi Pelatih Baru Persebaya Surabaya
Selasa 23-12-2025,13:16 WIB
Polsek Lakarsantri Hadiri Rakor Manajemen Lalu Lintas Radial Road Surabaya Guna Tekan Angka Kecelakaan
Selasa 23-12-2025,07:59 WIB
Bapenda Jember Tunjukan Taringnya, Segel Hotel Java Lotus dan Dua Restoran
Selasa 23-12-2025,08:26 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bantah Terima Uang Rp 50 Juta untuk Lepaskan Pengedar Sabu
Selasa 23-12-2025,07:16 WIB
Pastikan Arus Lalin Lancar, Dishub Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru
Terkini
Selasa 23-12-2025,20:11 WIB
Tampil Fantastis di Porprov Jatim 2025, IMI Kabupaten Kediri Harap Dukungan Sarana Latihan
Selasa 23-12-2025,19:55 WIB
Warga Gunungsari Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Wakil Wali Kota
Selasa 23-12-2025,19:41 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 72 Ton Bawang Bombai Ilegal dari Kalimantan Tengah
Selasa 23-12-2025,18:54 WIB
Kisah Lansia Sambikerep Diusir Puluhan Orang Tak Dikenal, Barang dan Dokumen Penting Raib
Selasa 23-12-2025,18:43 WIB