Rekan Bisnis Trading Tega Tusuk Teman hingga Tewas, Ternyata Ini Motifnya

Senin 04-12-2023,20:16 WIB
Reporter : Biro Pasuruan
Editor : Eko Yudiono

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RAG dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (kd/mh)

Kategori :