SURABAYA, MEMORANDUM-Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Kali ini, tiga tersangka yang ditangkap adalah penjual sate, tukang service AC, dan kuli panggul.
Ketiga tersangka berinisial KUS (26), kuli panggul, Choi (33) tukang AC, dan SB (20), penjual sate. Ketiganya merupakan warga Jalan Tambak Segaran Wetan.
Penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan di Jalan Putro Agung. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 101,30 gram, timbangan elektrik, 3 HP, sekrop, 1 bungkus plastik klip, 2 tas hitam, dan uang tunai Rp 50 ribu.
BACA JUGA:Jumat Curhat di Kampung Bersih Narkoba
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu ditangkap sebelumnya," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Puluhan Betor Terjaring Razia di Pasuruan Kota
Awalnya, anggota menangkap KUS dan SB di Jalan Putro Agung. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemuka barang bukti berupa HP, uang tunai Rp 50 ribu.
Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang dari Choi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti anggota dengan bergerak menuju rumahnya di Jalan Tambak Segaran Wetan dan menangkapnya tanpa perlawanan.
“Dari tersangka (Choi) ini ditemukan sabu seberat 101,30, timbangan elektrik, tas serta HP. Ketika kami menginterogasinya inilah akhirnya diketahui sabut milik Kus," beber Daniel.
Dirasa terbukti, anggota selanjutnya menggiring para tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut. Kini mereka mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Kus mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Febi (DPO) pada, Rabu, 1 November 2023. "Barang di ranjau di Jalan Raya Ploso Klaten, Kediri, sebanyak 2 bungkus plastik total 300 gram," terang Kus.
Kus berterus terang diperintah oleh Febi. Febi kemudian menyuruh Choi untuk memberikan kepada SB, pelanggannya dengan sistem ranjau di Jalan Tambak Segaran.
Kemudian sabu dibagi-bagi diserahkan kepada SB dan Choi dengan cara di ranjau di Tambak Segaran. Namun, dalam perjalanan pulang sampai di Jalan Putro Agung, ditangkap polisi.
"Saya hanya sebagai perantara dalam jual beli sabu dan mendapatkan upah dari Febi Rp 500 ribu sekali transaksi," tutur Kus. (rio)