Komisi A Sidak Fasum YKP Rungkut Kidul

Minggu 19-01-2020,18:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memorandum.co.id - Soal pengalihan pengelolaan PT Yayasan Kas Pembangunan (YKP) di wilayah Perumahan RW 10 Rungkut Asri Timur, Kelurahan Rungkut Kidul, masih menyisakan permasalahan. Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi fasum YKP. Sidak dilakukan guna menelusuri adanya dugaan jual beli lahan fasum oleh pengurus YKP lama. Anggota Komisi A Arif Fathoni mengatakan, dari hasil sidak di lokasi fasum YKP, Sabtu (18/1) kemarin, bersama Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna ditemukan bahwa saat ini lahan fasum telah beralih kepemilikan ke PT Kharisma. “Ternyata itu memang fasum (fasilitas uumum) – fasos (fasilitas sosial) sesuai siteplan awal, lha kenyataannya apa yang disampaikan di-hearing warga YKP, bahwa itu sudah ditempati PT Kharisma Daihatsu,” paparnya. Lahan seluas lebih kurang 1,5 Ha itu, politisi Partai Golkar ini juga menemukan bahwa di lahan tersebut sedang dilakukan pembangunan, namun yang disayangkan pada penelusuran itu proses pembangunan tersebut disinyalir tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). “Disayangkan pihak PT Kharisma hanya mengantongi surat keterangan rencana kota (SKRK) dan masih belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB),” tegasnya. Fathoni menjelaskan, harusnya pembangunan itu belum bisa dilakukan. “Sesuai aturan kan harus mengantongi IMB dulu baru boleh dibangun, itu sebenarnya nggak boleh,” jelas dia. Fathoni mengaku, dari hasil sidak ditemukan telah terjadi dua kali proses jual beli fasum YKP. “Peralihan pertama antara YKP dengan PT MBB, kemudian dari PT MBB dijual ke PT Kharisma, dan disitu akan dibangun dealer showroom mobil Daihatsu. Ironisnya, mereka membangun tidak kulonuwon kepada warga, sehingga menimbulkan dampak kebisingan,” ucapnya. Ia berharap bersama anggota DPRD lainnya agar lahan fasum YKP dapat dikembalikan kepada warga mengingat saat ini pengurus YKP telah dikelola Pemkot Surabaya. “Perumahan sedemikian besar tapi tidak punya gedung serbaguna, tidak punya balai RW, itu kan ironis,” ungkapnya. Lanjutnya, sementara warga membeli perumahan YKP dulu itu kan beserta fasilitas pendukungnya termasuk fasum dan fasosnya. Ia menegaskan, dipastikan Komisi A DPRD Surabaya memanggil pihak YKP, PT Kharisma, Bappeko, Dinas Cipta Karya, Satpol PP dan pihak terkait, Senin (20/01)  untuk mendengar secara lengkap tentang alih fungsi lahan ini. “Hari ini, (Senin, red) kita panggil lagi YKP, PT YKP, dan teman-teman pemkot. Kita ingin YKP yang sekarang itu melakukan upaya-upaya untuk menjamin apa yang menjadi hak warga,” pungkas dia. Hal yang sama disampaikan perwakilan warga RW 10 Rungkut Asri Timur Suyanto mengatakan, dari hasil sidak tim Komisi A DPRD Surabaya di lokasi Kelurahan Rungkut Kidul akan segera ditindaklanjuti dari temuan di lapangan tersebut. “Intinya wakil rayat ini berjanji akan tetap memperjuangkan lahan fasum kepada warga,” imbuhnya. Suyanto mengaku, sejak awal pembangunan dealer mobil di lokasi lahan fasum tidak pernah ada upaya minta izin kepada warga. Jadi selama pelaksana pembangunan daeler yang diduga belum mengantongi IMB ini sangat merugikan penduduk permukiman. “Yang jelas kami terganggu, karena kendaraan truk-truk material mereka masuk melalui jalur di wilayahnya. Jadi terutama warga RT 01 yang berada di pinggiran fasum itu sangat terganggu. Bahkan, mereka juga makan fasilitas jalan. Sebab jalan paling ujung tembusan RT 01 itu diuruk sama pengembang mau dijadikan bangunan,” ungkapnya. Ia mengaku, sejak warga membeli rumah dulu dengan mempunyai IMB. Sehingga otomatis lahan fasum itu adalah hak warga.  “Lah, inilah ada alih kepemilikan lahan fasum akan kami tuntut. Supaya fasum itu kembali menjadi fasum, tidak dijual,” terangnya. (why/rif)

Tags :
Kategori :

Terkait