MALANG, MEMORANDUM - Teka-teki temuan jenazah di depan dealer motor Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Senin 27 November 2023 lalu, terkuak sudah.
Hal ini menyusul telah ditangkapnya Soetomo (71), warga Pakissaji, Kabupaten Malang oleh Satreskrim Polresta Malang Kota sekaligus ditetapkan tersangka.
Penangkapan itu atas dugaan pembunuhan terhadap korban yang biasa disebut Mahdi (65). Dari informasi yang diperoleh, diduga korban adalah warga Banyumas Jawa Timur. Namun, hal ini pun masih belum bisa dipastikan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, penyelidikan diawali dengan memintai keterangan kepada 11 orang saksi. Kemudian mengerucut ke 8 orang saksi, lalu ke 3 saksi dan berakhir ke satu orang sekaligus tersangka.
BACA JUGA:Main Narkoba dari Medsos, Lulusan PTN Ini Dibekuk Polresta Malang Kota
"Kami awali dengan memeriksa 11 orang saksi. Peristiwanya diperkirakan terjadi sekitar 6 - 7 sebelum jenazah ditemukan. Ditemukannya, sekitar pukul 07.00 pagi. Jadi, peristiwanya pas suasana sepi sepinya. Sehingga, kami memeriksa banyak orang," terang Kasat Reskrim, Kompol Danang Yadanto, Jumat 01 Desember 2023.
Dalam penyelidikan itu, juga sempat dilakukan rekonstruksi. Sehingga, ditemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kejahatan. Barang bukti itu, mulai dari satu batu paving, sejumlah air mineral, papan triplek dan uang tunai Rp.15 ribu.
"Tersangka dan korban ini, belum lama kenal. Baru sekitar 2 mingguan, setelah tersangka baru pulang dari Kalimantan.
Biasanya, keduanya juga mengamen barsama sama," lanjut Kasat.
Ketika keduanya tengah bersantai santai, korban menceritakan baru beli HP dari seseorang seharga Rp. 200 ribu. Namun baru dibayar Rp.170 ribu, dan kurang Rp 30 ribu. Korban mengaku, jika HP nya tidak sesuai yang diharapkan. Sehingga, berencana untuk dikembalikan lagi.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan 171 Motor Trekbut dan Knalpot Brong
"Saat itulah, terjadi cek-cok. HP sudah dibeli kok mau dikembalikan. Saling ngotot dan terjadi perdebatan. Tersangka mengaku tersinggung dengan katakata korban. Spontan mengambil potongan paving, dan langsung dipukulkan ke areal kepala korban. Usai beraksi, tersangka sempat mengelabuhi dengan mencuci paving san triplek yang terkena darah. Selain itu, mengambil uang Rp 15 rb dan 2 batang rokok milik korban," lanjut Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal terancam pasal 338 pasal, subsider 340 dan 351 KUHP. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.
Sebelumnya, jenazah seorang pria ditemukan tewas mengenaskan di depan dealer sepeda motor, di Jalan Karel Sadsuitubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin 27 November 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat ditemukan, pria tanpa identitas itu dalam kondisi tergeletak di lantai. Mengenakan sarung dan memakai pakaian lengkap. Di sekitar bagian kepala, tampak darah yang cukup banyak.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota, Kirim 2 Truck Bantuan ke Palestina
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto membenarkan hal tersebut.
"Iya. Ditemukan jenazah pria tanpa identitas dengan luka di atas telinga dan pelipis," terangnya, saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.
Dari informasi diperoleh, korban biasa dipanggil dengan nama Madi. Usia sekitar 60-an tahun.
Dari penyelidikan sementara, luka yang dialami korban disebabkan karena benturan benda keras. Namun, belum bisa dipastikan beras keras apa dimaksud.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Optimalkan Operasi Mantap Brata Semeru
Usai dilakukan olah TKP, jenazah korban dievakuasi ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) Selanjutnya, dilakukan visum untuk penyebab kematian.
Saat itu, Satreskrim Polresta Malang Kota masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut. Saat itu, di lokasi ditemukannya korban sudah dipasang garis polisi.(edr)