Kurir Sabu 88 Kg asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

Kamis 30-11-2023,19:26 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

Atas perintah Fito, pada pukul 19:00, kedua terdakwa mengirim barang 22 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyinwang berisikan sabu, berat total 22.000 gram (22 kilogram) dalam 1 tas ransel, kepelanggan Fito, sistem ranjau ke Hotel Bono jalan Riau No.Kav 22 RW.103, Padang Terubuk, Pekanbaru.

Di Hotel Bono, terdakwa Doni cek in menggunakan KTP palsu atas nama Firdaus meletakan sebanyak 22 bungkus (22.000 gram/ 22 Kilogram) di kamar 521 dan kunci kamar disimpan dibawah tempat sampah di toilet Lobbi Hotel Bono.

Terdakwa Doni pergi menuju Mall di Pekanbaru, membeli 3 koper dan Timbangan Elektrik, Koper warna biru berisi 16 bungkus berat total 17.000 gram, koper warna biru berisi 17 bungkus berat total 16.000 gram, koper warna merah berisi 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan dalam tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

Para terdakwa cek out dari Hotel Fox untuk mengirimkan barang sabu, permintaan Fito, ke Hotel Zuri Kompleks Transmart jalan Soekarno-Hatta, Labuh Baru, Pekanbaru, menyewa kamar 706 menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, masuk dalam kamar meranjau 1 koper warna biru berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram, dan tas ransel warna hitam berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram.

Selanjutnya, para terdakwa bersama sama menuju Hotel Gantra, jalan Tengku Zainal Abidin No.1 Tinggi, Pekanbaru, menyewa kamar No.950 menggunakan E-KTP palsu an. FIRDAUS, masuk kedalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru, setelah berhasil, para terdakwa menyerahkan barang tersebut langsung bersama sama cek out dari hotel tersebut yang berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyingwan berat total sekitar 33.000 gram (33 Kilogram).

Kemudian, para terdakwa bersama sama pindah ke Hotel Swiss Bell di Compleks SKA Mall ajalan Soekarno-Hatta, Delima, Pekanbaru, menyewa kamar No.702 menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru.

Para terdakwa bersama sama berpindah menuju Amaris Hotel, Jwlan Demang Lebar Daun No.1836, 20 llir D IV, Kec.llir Tim I Palembang, menyewa kamar No.827, menggunakan E-KTP palsu an. Firdaus, masuk dalam kamar membawa 2 koper warna merah muda dan warna biru berisikan 33 bungkus teh cina warna kuning merk Guanyingwan, berat total 33.000 gram.

Pada Kamis 29 Juni 2023 pukul 11.30 WIB, saksi Sandi Dikjaya Fitroh, Muchamad Daniel, Rico Pramana, Tri Nofrianto, Mukhamad Bukhori, mendapat informasi adanya peredaran Narkotika jenis sabu, di Amaris Hotel Palembang dan berhasil mengamankan Terdakwa Doni Septavian dan Terdakwa Hadiat Heryana.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 koper warna merah muda berisikan 17 bungkus berat total 17.000 gram (17 Kilogram), 1 koper berwarna biru berisi 16 bungkus berat total 16.000 gram berada di bawah meja kamar No.827 Amaris Hotel. 1 timbangan elektrik, buku catatan pengiriman sabu, 2 dompet, 4 e-KTP palsu milik terdakwa Doni Septavian, 3 e-KTP palsu milik terdakwa Hadiat Heryana, uang tunai Rp 6 juta, 3 buah handphone. (rid)

 

Kategori :