GRESIK, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Kepala Dinas Koperindag Pemkab Gresik, Malahatul Fardah alias MF sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui e-Katalog tahun 2022.
Selain MF, Korps Adhyaksa juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ryan Fibrianto alias RF selaku penyedia barang dalam penyaluran dana hibah tersebut. Berdasarkan pasal yang dikenakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Karena bukan (skala, red) nasional, ini daerah, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," beber Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Selasa 28 November 2023.
BACA JUGA:Breaking News! Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM
Namun, Alifin tidak merinci peran para tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah UMKM tersebut. Yang pasti, MF adalah pejabat tertinggi di dinas yang mengelola dana tersebut, sementara tersangka RF bertindak yang menyalurkan barang kepada Kelompok Usaha Mikro (KUM) atau UMKM.
"Terkait peran tersangka (khususnya MF, red), itu ranah penyidikan," tukasnya singkat.
Kejari Gresik pun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan. Mengingat, dari 12 penyedia barang hibah, baru dua penyedia yang diperiksa secara mendalam. "Yang 10 menunggu giliran," sambungnya.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Gresik Naik Penyidikan
Sebebelumnya, Kepala Kejari Gresik Nana Riana menjelaskan, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022. Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM. Penyaluran dana hibah berupa barang tersebut dilakukan melalui e-katalog oleh 12 penyedia.
Sejauh ini penyidik Kejari Gresik telah meminta keterangan dari 340 KUM atau UMKM, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Di mana daei 340 KUM yang telah diperiksa, 172 KUM disalurkan oleh dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan alokasi sebesar Rp 3,7 miliar.
“Dari Rp 3,7 miliar yang disalurkan dua penyedia CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi kepada 172 KUM tersebut ditemukan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 960.285.846,” kata Nana Riana.
Penyidik berhasil menemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran barang – barang hibah yang dilakukan dua CV tersebut. Setidaknya ada empat temuan yang menjadi petunjuk jaksa.
Pertama, barang yang diterima KUH tidak sesuai yang dimohon dalam proposal sehingga tidak bisa digunakan/difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM atau KUM penerima. Kedua, barang yang diterima KUM tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan dinas, begitupun ditemukan tidak kesesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima KUM,” imbuhnya.
Yang ketiga, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan. Misalkan ada delapan barang, namun yang diberikan kepada KUM hanya empat. “Keempat, hibah yang seharusnya berbentuk barang diganti dengan uang,” tandasnya.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi serta MF selaku Kepala Dinas Koperindag Gresik sebagai tersangka,” pungkas Nana Riana.(and/har)