Lumajang, memorandum.co.id - Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Lumajang Truck Community (LTC) mengikuti kegiatan Lumajang Safety Riding Center yang digelar Satlantas Polres Lumajang di Stadion Srikandi Tempeh, Kamis (16/1).
Pada kesempatan itu, dilakukan sosialisasi UU nomor 22 tahun 2009 tentang etika berlalu lintas yang baik dan benar oleh Kanitdikyasa Satlantas Polres Lumajang Ipda Andrea Sinta.
Juga dilakukan sosialisassi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan penekanan larangan bagi truk ODOL (Over Dimensi Over Load) oleh Kanitturjawali Satlantas Polres Lumajang Iptu Maryanto.
Menurut Andrea Sinta, bahwa safety ridingsecara umum adalah perilaku berkendara yang secara ideal harus memilki tingkat kemanan yang cukup bagi diri sendiri maupun untuk orang lain.
“Selain keselamatan diri sendiri,kita harus menjaga keselamatan orang lain,” ujar Andrea Sinta.
Lebih lanjut dijelaskan, para pengendara motor maupun kendaraan roda 4 atau mobil, truk dan sejenisnya, harus tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di setiap jalan,
“Bagi pengendara motor harus selalu memakai helem. Sedangkan untuk pengemudi mobil, jangan lupa memasang sabuk pengaman,”tuturnya.
Mariyanto menambahkan, E-TLE Development Program yang di-launchingh Ditlantas Polda Jatim merupakan inovasi yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim untuk menilang secara elektronik melalui pemanfaatan CCTV yang ada.
“Sebentar lagi E-TLE juga akan diperlakukan di Lumajang. jadi bagi kendaraan yang melebihi batas kecepatan atau tonase serta menyerobot lampu merah, akan terekam CCTV,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan seksi tanya jawab serta penandatanganan ikrar janji LTC sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas di Kabupaten Lumajang. Selain itu, dilakukan pengecekan kesehatan pengemudi juga kelengkapan kendaraan termasuk surat surat.
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar melalui Kasatlantas AKP I Putu Angga Feriyana berharap kepada sopir truk agar mereka selalu safety dalam mengemudi. Tidak melakukan pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Zig zag atau oleng, muatan over dimensi dan over load, melebihi batas kecepatan, mabuk atau dibawa pengaruh narkoba saat mengemudi, mengantuk ketika mengemudi, menggunakan HP atau aktivitas sangat dilarang saat mengemudi karena mengganggu konsentrasi. (tri/fer)