Mojokerto, memorandum.co.id - Awal 2020, Polres Mojokerto Kota mengamankan 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya tersangka narkoba, 16 tersangka prostitusi liar, 13 pengamen, sembilan mabuk di tempat umum, dua penjual miras, 13 anak jalanan, dan enam jukir liar. Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono dalam pers rilis, Jumat (17/1), mengatakan, dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menjalani sidang tipiring. Dan, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, sebagian lagi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Sementara dua orang tersangka narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial Moh F (19), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang, beserta pasangannya berinisal Pram AF (16). Keduanya tertangkap di sebuah warung kopi pinggir Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto karena kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu, dan harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis. Selain itu, juga ada seorang tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan lima tersangka hasil ungkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Semua tersangka narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual,sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat, di antaranya dari eks lokalisasi Balong Cangkring, rumah kos-kosan di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari dan rumah kos di Prajuritkulon Kota Mojokerto. Mereka bukan pasangan suami istri, tapi kontrak satu kamar dan hidup layaknya pasangan suami istri. Ini sudah berjalan beberapa bulan. Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung diproses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pelanggaran tindak pidana ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015. "Untuk anak jalanan atau anak Punk, karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper pertokoan dan berpakaian compang-camping, setelah diamankan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dibina,"terang dia. Hanis mengatakan,semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prostitusi liar dan narkoba akan diberantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polresta Mojokerto. ”Atas perbuatannya itu ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan, masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera menghubungi telepon 110 Command Center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas Anda” pungkas dia.(no/dhi)
Dua Pekan Polres Mojokerto Kota Amankan 67 Tersangka
Sabtu 18-01-2020,02:46 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :