Mojokerto, memorandum.co.id - Awal 2020, Polres Mojokerto Kota mengamankan 67 tersangka. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya tersangka narkoba, 16 tersangka prostitusi liar, 13 pengamen, sembilan mabuk di tempat umum, dua penjual miras, 13 anak jalanan, dan enam jukir liar. Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiyono dalam pers rilis, Jumat (17/1), mengatakan, dari beberapa tersangka tersebut sebagian sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto untuk menjalani sidang tipiring. Dan, sebagian ada yang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto, sebagian lagi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Sementara dua orang tersangka narkoba hasil ungkap Polsek Jetis merupakan pasangan muda-mudi inisial Moh F (19), warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Jombang, beserta pasangannya berinisal Pram AF (16). Keduanya tertangkap di sebuah warung kopi pinggir Jalan Raya Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Mojokerto karena kedapatan membawa barang bukti sabu-sabu, dan harus menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rutan Polsek Jetis. Selain itu, juga ada seorang tersangka hasil ungkap Polsek Dawarblandong, dan lima tersangka hasil ungkap Satreskoba Polres Mojokerto Kota. Semua tersangka narkoba tersebut terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual,sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana dimaksud Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota. Untuk tersangka prostitusi liar di amankan dari beberapa tempat, di antaranya dari eks lokalisasi Balong Cangkring, rumah kos-kosan di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari dan rumah kos di Prajuritkulon Kota Mojokerto. Mereka bukan pasangan suami istri, tapi kontrak satu kamar dan hidup layaknya pasangan suami istri. Ini sudah berjalan beberapa bulan. Sedangkan untuk pengamen, pemabuk, penjual miras langsung diproses di sidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan pelanggaran tindak pidana ringan atau melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 2/2015. "Untuk anak jalanan atau anak Punk, karena keberadaannya meresahkan masyarakat selalu berada di emper pertokoan dan berpakaian compang-camping, setelah diamankan diserahkan ke Dinas Sosial Kota Mojokerto untuk dibina,"terang dia. Hanis mengatakan,semua pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, prostitusi liar dan narkoba akan diberantas sampai akar-akarnya dan para pelaku tidak akan melakukan kejahatan di wilayah Hukum Polresta Mojokerto. ”Atas perbuatannya itu ke 67 tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku. Dan, masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran narkoba atau tindak pidana jalanan dan lain-lain segera menghubungi telepon 110 Command Center Polres Mojokerto Kota, kami jamin kerahasiaan identitas Anda” pungkas dia.(no/dhi)
Dua Pekan Polres Mojokerto Kota Amankan 67 Tersangka
Sabtu 18-01-2020,02:46 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-01-2026,12:55 WIB
Jaga Marwah Organisasi, Pasmanbaya 1-9 Tegaskan Legalitas Tunggal di Bawah Kemenkum
Selasa 06-01-2026,17:40 WIB
Kisah Pasien BPJS Kesehatan Ditolak RSI A Yani Surabaya, Begini Kronologinya
Selasa 06-01-2026,12:50 WIB
Transisi KUHP 2026, Pengamat UHW Perbanas: Korporasi Kini Bisa Dipidana
Selasa 06-01-2026,11:23 WIB
Dana Desa Jember Dipangkas Lebih dari 60 Persen, DPRD Jember: Kades Dituntut Kreatif
Selasa 06-01-2026,06:47 WIB
Ekspor–Impor Menguat, Kinerja TPS Tanjung Perak Tahun 2025 Stabil di Tengah Dinamika Global
Terkini
Selasa 06-01-2026,22:23 WIB
Aniaya Konsumen SPBU Sembayat Gresik, Pelaku Berdalih Tak Terima Dipelototi
Selasa 06-01-2026,21:36 WIB
BRI Visa Infinite Perkuat Layanan Nasabah Prioritas & Private dengan Desain Eksklusif Beragam Premium Benefits
Selasa 06-01-2026,20:42 WIB
55 Kepala Sekolah Dilantik di Gresik, Bupati Ingatkan Pengelolaan Anggaran Pendidikan
Selasa 06-01-2026,19:49 WIB
Polsek Lakarsantri Intensifkan Patroli Kota Presisi di Jalur Menganti Demi Jaga Kondusivitas Surabaya
Selasa 06-01-2026,19:47 WIB