Januari, Polres Mojokerto Ringkus 17 Tersangka Curas dan Curat

Sabtu 18-01-2020,02:14 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Mojokerto, memorandum.co.id - Sepanjang Januari 2020, Polres Mojokerto mengamankan 17 tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh tersangka ungkap perkara narkoba, sedangkan 10 tersangka lainnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemberatan (curat). Kapolres AKBP Feby Hutagalung dalam pers rilis di depan Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1), mengatakan, dari beberapa tersangka itu sebagian sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ke-17  tersangka adalah Andi Ferdiadi Kurniawan Alias Kombun (25), warga Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo; Arjun Ardi Pratama (19), warga Desa Watotulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo; Dwi Fajar Febriyanto (18), warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo; Ali Firmansyah Putra Nugroho (21), warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo; Masrofiq (21), warga Desa Kebaron, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Sidoarjo, Akhmad Ali Mustofa (31), warga Kecamatan Pacet; Nur Hasan Alias Nyarkik (36), warga Kecamatan Pungging; Wiwit Ariyanto (26), warga Kecamatan Pacet; Hamsyah Zainul Ma'arif alias Jaipong (27), warga Kecamatan Kutorejo; Vina Oktafia Dewi (21), warga Kecamatan Pacet, dan Sintia Kristiana (23), warga Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Untuk tersangka Satreskoba Polres  Mojokerto, semua terbukti dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membeli, menjual, sebagai perantara dalam jual beli narkotika, sebagaimana dimaksud  Pasal 114 sub pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus menjalani penahanan di Mapolres Mojokerto. Untuk tersangka  curas dan curat di amankan dari beberapa tempat, di antaranya  wilayah Kecamatan Gondang dan Kecamatan Pacet. Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung memastikan semua bentuk peredaran narkotika maupun tindak kriminalitas  akan diberantas sampai ke akar-akarnya.”Atas perbuatannya tersebut 17 tersangka kita  proses sesuai hukum yang berlaku,” papar dia. Dia mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai informasi seputar peredaran narkoba atau tindak pidana lain, segera menghubungi Polres Mojokerto atau Command Center Polres Mojokerto.“Kami pastikan kerahasiaan identitas anda,” pungkas Feby.(no/dhi)

Tags :
Kategori :

Terkait