Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang mengungkap bisnis prostitusi terselubung lewat media sosial (medsos) yang menjual anak gadis di bawah umur. Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut setelah polisi meringkus dua orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah Prihatin Agustina (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo. Kedua tersangka diringkus, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini, berawal anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak gadis di bawah umur yang sengaja ditawarkan di akun media sosial dan siap melayani pria hidung belang. "Anggota kami mendapat laporan ada gadis di bawah umur yang dijajakan lewat media sosial atau online. Kemudian kami telusuri, dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” papar dia dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat,(17/1). Guna menarik perhatian pelanggan, lanjut Budi, kedua muncikari tersebut memajang foto korban. Dalam foto tersebut, korban memakai celana pendek di akun WhatsApp (WA). Mereka mengaku menjual Bunga, bukan inisial sebenarnya, seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut diberikan kepada Bunga setengahnya atau Rp 250 ribu. “Kedua tersangka ini menjual pada lelaki hidung belang dengan harga yang lumayan mahal (Rp 500 ribu). Mereka mengambil keuntungan Rp 250 ribu untuk sekali transaksi (kencan),” terang dia. Dalam bertransaksi, antara muncikari dan pelanggan berlangsung melalui pesan singkat whatsApp. Jika terjadi kesepakatan, keduanya lantas bertemu di sebuah hotel di Jombang. Tersangka juga mengaku baru sekali menjalankan bisnis haram ini. “Mengakunya baru bertransaksi sekali, tapi kami tidak percaya begitu saja.Kasus ini akan kami kembangkan,” terang dia. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku, tiga buah HP yang dipakai untuk sarana bertransaksi, serta satu box tissue magic, pakaian dan uang tunai. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Budi.(wan/dhi)
Polres Jombang Bongkar Prostitusi Online
Sabtu 18-01-2020,01:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 06-09-2026,21:12 WIB
PBVSI Jatim Siapkan 8 Kejuaraan Bola Voli, Bidik Bibit Atlet Berprestasi
Minggu 06-09-2026,20:48 WIB
Stok BBM Lumajang, Pertalite Bertahan 0,5 Hari, Biosolar 0,6 Hari
Minggu 06-09-2026,21:15 WIB
Sebaran Abu Vulkanik Erupsi Anak Krakatau Bikin 75 Penerbangan di Juanda Batal hingga 19.50 WIB
Senin 07-09-2026,02:10 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Minggu 06-09-2026,21:21 WIB
Abu Vulkanik Anak Krakatau Perpanjang Penutupan 8 Bandara hingga 23.59 WIB
Terkini
Senin 07-09-2026,19:50 WIB
Erupsi Menerus Berakhir, Anak Krakatau Siaga
Senin 07-09-2026,19:26 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau, 26 WNA Dapat ITKT Gratis
Senin 07-09-2026,19:26 WIB
Danyon Cup 2026 Lamongan Lahirkan Bibit Atlet Voli Bertaraf Nasional dan Internasional
Senin 07-09-2026,19:21 WIB
Longsor Pelabuhan Gyirong, 43 Orang Tewas
Senin 07-09-2026,19:20 WIB