Jombang, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Jombang mengungkap bisnis prostitusi terselubung lewat media sosial (medsos) yang menjual anak gadis di bawah umur. Terbongkarnya bisnis terlarang tersebut setelah polisi meringkus dua orang yang berperan sebagai muncikari. Mereka adalah Prihatin Agustina (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, dan Ariyanda Muchamad Sodikin (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo. Kedua tersangka diringkus, setelah polisi menemukan bukti permulaan yang cukup kuat. Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengatakan, terbongarnya praktik prostitusi online terselubung ini, berawal anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada anak gadis di bawah umur yang sengaja ditawarkan di akun media sosial dan siap melayani pria hidung belang. "Anggota kami mendapat laporan ada gadis di bawah umur yang dijajakan lewat media sosial atau online. Kemudian kami telusuri, dan akhirnya tersangka dapat diamankan,” papar dia dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat,(17/1). Guna menarik perhatian pelanggan, lanjut Budi, kedua muncikari tersebut memajang foto korban. Dalam foto tersebut, korban memakai celana pendek di akun WhatsApp (WA). Mereka mengaku menjual Bunga, bukan inisial sebenarnya, seharga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Uang tersebut diberikan kepada Bunga setengahnya atau Rp 250 ribu. “Kedua tersangka ini menjual pada lelaki hidung belang dengan harga yang lumayan mahal (Rp 500 ribu). Mereka mengambil keuntungan Rp 250 ribu untuk sekali transaksi (kencan),” terang dia. Dalam bertransaksi, antara muncikari dan pelanggan berlangsung melalui pesan singkat whatsApp. Jika terjadi kesepakatan, keduanya lantas bertemu di sebuah hotel di Jombang. Tersangka juga mengaku baru sekali menjalankan bisnis haram ini. “Mengakunya baru bertransaksi sekali, tapi kami tidak percaya begitu saja.Kasus ini akan kami kembangkan,” terang dia. Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita barang bukti dua unit sepeda motor milik pelaku, tiga buah HP yang dipakai untuk sarana bertransaksi, serta satu box tissue magic, pakaian dan uang tunai. “Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkas Budi.(wan/dhi)
Polres Jombang Bongkar Prostitusi Online
Sabtu 18-01-2020,01:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,09:14 WIB
Modus Pajang Tumpukan Kardus, Subdistributor Amer Bro Layani Pembelian Miras Ecer
Kamis 15-10-2026,11:57 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi Murka Pengawasan Parkir Kendor, Ancam Copot Jukir Bermasalah
Kamis 15-10-2026,13:57 WIB
Lia Istifhama Ajak Mahasiswa Ikut Kawal Demokrasi, Bukan Sekadar Ramai di Medsos
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Kamis 15-10-2026,08:48 WIB
Gelapkan Tagihan Rp319 Juta, Sales PT Ateka Jaya Alirkan Uang ke Rekening Ibunya
Terkini
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Jumat 16-10-2026,06:00 WIB
Cinta yang Kalah oleh Waktu (5): Saat Restu Keluarga Kalah oleh Kenangan
Jumat 16-10-2026,04:00 WIB
Program ''Klunting'' Sukses Tekan Stunting hingga 4%, Pemkab Lamongan Apresiasi Ribuan Kader PKK
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB