MALANG, MEMORANDUM - Rapat paripurna antara DPRD dan Bupati Malang, Senin, 27 November 2023 melakukan persetujuan bersama, tentang program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024.
Dalam pembahasan tentang program pembentukan Perda (propemperda), telah dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan tim Raperda Pemkab Malang. Dari hasil pembahasan tersebut, pada tahun 2024 akan dilakukan pembahasan bersama sebanyak 14 perda.
BACA JUGA:Semua Fraksi DPRD Kabupaten Malang Minta OPD Tingkatkan PAD
"Rencana 14 perda yang bakal dibahas tersebut, 10 berasal dari Pemkab Malang (usulan) dan 4 perda dari DPRD (inisiatif)," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, Senin, 27 November 2023.
BACA JUGA:Forkopimda dan DPRD Kabupaten Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI
Darmadi mengungkapkan, perencanaan penyusunan Perda disusun secara terencana terpadu dan sistematis, hal tersebut menegaskan bahwa propemperda tidak saja sebagai wadah politik hukum.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Soroti Sistem E-Katalog
Atau potret rencana pembangunan materi hukum daerah, yang bakal dibuat satu tahun ke depan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Harap Arah Kebijakan Pembangunan Sesuai RPJMD
"Usulan pembentukan tahun 2024 sebanyak 14 perda itu selanjutnya dilakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jatim," kata Darmadi.
Darmadi menambahkan, dari konsultasi yang telah diturunkan pada 16 November 2023 yang tertuang dalam surat Gubernur Jatim dengan no: 100.3/43871/013.2/2023.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Ragukan Kualitas Jalan Ir Soekarno
Sedangkan terkait adanya 5 perda yang belum rampung pada tahun ini, mengungkapkan, 2 perda masih dalam koreksi di tingkat gubernur. Sedangkan yang 3 perda masih dalam pembahasan.
"Tahun anggaran belum habis masih ada Desember, pasti akan terselesaikan pada tahun ini," ungkapnya.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Perencanaan Anggaran Berorientasi HTIS