JEMBER, MEMORANDUM-Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) telah menetapkan putusan perkara gugatan smart classroom Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Ahmad Siddiq (KHAS) Jember. Dalam putusan tersebut, MA RI menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Syaifudin Luqman, dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Penetapan kemenangan sesuai risalah pemberitahuan Mahkamah Agung Nomor 2540 K/Pdt/2023, hari Senin tertanggal 27 November 2023, yang ditandatangani oleh Wahyu Agustiono C.S., S.H. Juru Sita pengganti Pengadilan Negeri Jember.
Putusan MA RI dibacakan pada tanggal 2 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, MA RI menyatakan bahwa UIN KHAS Jember tidak terbukti melakukan wanprestasi dalam kontrak pengadaan smart classroom.
BACA JUGA:Dandim 0824/Jember dan Forkopimda Ikuti Gerak Jalan Tajemtra 2023
BACA JUGA:Wabup Jember Gus Firjaun Launching Edugarden JTG Kebun Buah Tin
Dalam amar putusan, MA RI menyatakan:
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SYAIFUDIN LUQMAN tersebut,
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Putusan MA RI ini merupakan kemenangan bagi UIN KHAS Jember. Dengan putusan tersebut, maka UIN KHAS Jember tidak perlu membayar ganti rugi kepada CV Line, perusahaan pemenang tender pengadaan smart classroom.
Keputusan MA RI ini juga menjadi preseden penting bagi kasus-kasus pengadaan barang dan jasa yang serupa. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan akan memberikan perlindungan kepada penyedia barang dan jasa yang tidak terbukti melakukan wanprestasi.
Melalui Kuasa hukum UIN KHAS Jember, H. Achmad Chairul Farid S.E., S.H., M.H. yang didampingi oleh Mohammad Hasby AS Shiddiqy, menyambut baik putusan MA RI. Ia mengatakan bahwa putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi kliennya.
Kami menyambut baik putusan MA RI ini. Putusan ini telah memberikan keadilan bagi klien kami. Kami yakin bahwa UIN KHAS Jember telah melaksanakan kontrak pengadaan smart classroom dengan baik dan tidak terbukti melakukan wanprestasi.
"Putusan pengadilan negeri UIN KHAS jember dikalahkan, putusan PT telah membatalkan putusan PN Jember. Tak menerima kekalahannya di tingkat banding PT Kuasa hukum CV Line Saifudin Lukman Cs mengajukan kasasi ke MA RI. Dalam putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan PT Surabaya. Sehingga putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah UIN KHAS Jember menang, " jlentreh Achmad Chairul Farid.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari CV Line Irfan Nahdi SH melalui telepon selulernya menyatakan, masih belum menerima putusan tersebut dan akan konsultasi dengan tim serta klain untuk mempelajari putusan MA RI tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
"Kami masih belum terima surat putusan baru besuk akan ke kantor PN Jember tentunya akan mempelajari putusan MA RI ini terlebih dahulu. Kami akan berkonsultasi dengan klien kami untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (edy)