SURABAYA, MEMORANDUM- Manfaatkan kelengahan pengunjung RSUD dr. Mohammad Soewandhi, terdakwa Hariyono menggasak HP milik Moch Riski. Terdakwa menggasak HP korban yang tertidur saat sedang menunggu keluarganya yang sakit diruang ICU.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riny Nislawaty Thamrin, terdakwa kedapatan melakukan pencurian HP saat korban Moch Riski tertidur di ruang tunggu RSUD dr M Soewandhi.
"Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP," kata JPU Riny.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Karangpilang Berikan Bimbingan dan Penyuluhan Kenakalan Remaja
Usai membacakan dakwaan, JPU Riny mendatangkan dua saksi, yakni dua sekuriti dari RSUD dr M Soewandhi, Ahmad Fatoni dan M Marsa Nabil.
BACA JUGA:Polsek Tambaksari Patroli Objek Vital di Permukiman Warga
Menurut saksi Ahmad Fatoni, awalnya korban Moch Riski mengadukan ke pihak sekuriti rumah sakit Soewandhi bahwa HPnya hilang saat tertidur di ruang tunggu pada Minggu 20 Agustus 2023. Setelah mendapatkan pengaduan, pihaknya melakukan pengecekan melalui closed circuit television (CCTV)
"Keesokan harinya 21 Agustus dinihari, ternyata terdakwa Hariyono datang kembali dengan memakai pakaian yang sama berjalan menuju IGD, karena tepergok, terdakwa kabur," kata Fatoni saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya, Senin 17 November 2023.
Terdakwa yang kabur dengan mengendarai sepeda ontel berhasil ditangkap oleh saksi M Marsa Nabil saat di samping rumah sakit. Usai menangkap terdakwa, terdakwa diinterogasi oleh dua saksi.
"Kami tanya terdakwa Yang Mulia, mau nyuri lagi ya. Terdakwa mengelak dan setelah kami lihatkan CCTV, terdakwa Hariyono baru mengakui bahwa ia memang berniat mau mencuri lagi tapi belum sempat karena sudah ketahuan," kata Fatoni saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim IGN Putra Atmaja apakah sering terjadi pencurian HP, saksi Ahmad Fatoni menjawab. "Sering terjadi kehilangan Yang Mulia," jawab saksi Fatoni.
Mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Hariyono membenarkan keterangan saksi. "Benar Yang Mulia, saya datang berniat mau ngambil lagi dan tertangkep," kata terdakwa Hariyono.
Terdakwa mengakui bahwa HP yang ficurinya sudah ia jual pada seseorang di pinggir jalan dekat WTC. "Saya jual 250 ribu, untuk beli obat anak," kilah terdakwa.
Hariyono mengungkapkan bahwa ia mengambil HP Moch Riski saat korban lengah. "Saya lihat sekitar dulu, saat aman saya ambil dari tangan korban di ruang tunggu ICU. Saya menyesal yang mulia," bebernya. (rid)