MALANG, MEMORANDUM - Ahli waris pemilik lahan yang saat ini digunakan Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) Prof Dr Tries Edy Wahyono meminta sertifikat hak milik (SHM) atas tanah seluas sekitar 2 hektare.
Bahkan, untuk itu, ia sudah melakukan dua kali somasi. Yakni 9 Oktober dan 25 Oktober 2023. Namun, hingga saat ini, belum ada respons. Sehingga akhirnya, melaporkan ke Polresta Malang Kota, tanggal 14 November 2023.
BACA JUGA:Wisuda Ratusan Mahasiswa, Ini Pesan dan Harapan Rektor Unikama
"Sudah dua kali, kami lakukan somasi. Karena tidak ada tanggapan, akhirnya melapor le polisi. Materi laporan, sebagaimana pasal 372 KUHP, tentang dugaan pengelapan," terang kuasa hukum pelapor, Sumardan, ditemui di kantornya, Jumat, 23 November 2023.
BACA JUGA:Unikama Lahirkan Sejumlah Mahasiswa Prestasi
Sedangkan terlapor, adalah pihak PPLP PT PGRI Malang atau yayasan saat ini. Dan terkait dengan itu, ahli waris sebagai pelapor, sudah dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan kepolisian.
Sementara itu, Tries Edy, selaku pelapor menjelaskan, bahwa sejak 2018, sebagai ahli waris mendapat amanah untuk mengurus sertifikat lahan tanah tersebut.
BACA JUGA:Inovasi Mahasiswa Unikama Saat KKN Hasilkan Produk Teh Tenan
Ia menceritakan, sebelumnya, tahun 1980-an, H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo dengan uang pribadi membeli tanah di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Saat ini, digunakan untuk perkuliahan Unikama.
Selanjutnya, di tahun 1983, di atas tanah tersebut, dibangun gedung. Dan tahun 1984, dipergunakan sebagai Kampus IKIP PGRI Malang.
BACA JUGA:KPU Kota Malang Jalin Kerjasama dengan Kejari dan Unikama
Tahun 2002, Drs H Soenarto Djojodihardjo, Drs H Mochamad Amir Sutedjo dan Drs Hadi Sriwiyana, MM mendirikan, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi-Persatuan Guru Republik Indonesia Malang (PPLP PT PGRI) Malang.
Akta Pendirian No 179 tanggal 25 Juni 2002 di Notaris Eko Handoko dan juga mendirikan Kampus Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Dan setelah ketiga pendiri sekaligus pemilik meninggal dunia, para ahli waris menerima amanah dari orang tuanya.
Untuk itu, sebagai pemilik hak atas aset, mempertanyakan keberadaan surat sertifikat. Dan ternyata, berada di kampus yang dulu sebagai kantor dan ruang kerja para pendiri.