Harapan kepada pemerintah Kabupaten Pasuruan agar tuntutannya untuk kenaikan UMR 2024 didukung sepenuhnya tanpa mengacu pada PP 51 tahun 2023, seperti yang sudah terjadi di Kabupaten Karawang Jawa Barat bahwa pemerintah daerah mendukung kenaikan upah buruh tahun 2024 sebesar 12 persen.
Nur Kholis, Kepala Disnakertrans Kabupaten Pasuruan mengatakan, tuntutan dan usulan buruh yang tergabung di FSPMI akan disampaikan kepada Pj Bupati Pasuruan.
"Kita terima semua apa yang menjadi tuntutan buruh. Untuk saat ini pimpinan masih dinas di luar kota," ujar Nur Kholis.
Setelah ditemui oleh Kepala Disnakertrans, perwakilan buruh kemudian membubarkan diri. (*)