SIDOARJO, MEMORANDUM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menegaskan komitmennya terhadap kebijakan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga korban Lumpur Lapindo di Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis, 23 November 2023.
Pada acara penyerahan simbolis 50 sertifikat kepada warga yang direlokasi di Perumahan Renojoyo, Menteri Hadi menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara gratis, sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dan pemulihan kepada masyarakat yang telah mengalami dampak bencana alam.
Dalam kesempatan wawancara, Menteri Hadi menyoroti pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam pengurusan sertifikat ini.
BACA JUGA:Serahkan 50 Sertifikat Simbolis bagi Warga Korban Lumpur Lapindo, Hadi Tjahjanto Beri Pesan Ini
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tidak membebankan biaya kepada warga yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak atas tanah mereka.
"Rakyat tidak boleh dibebani dengan permasalahan seperti ini, terutama setelah mereka mengalami peristiwa alam yang mengharuskan mereka dipindahkan dan direlokasi," tegas Menteri Hadi.
Selain itu, Menteri Hadi memberikan peringatan serius kepada oknum BPN atau pihak lain yang mungkin mencoba memanfaatkan situasi ini dengan meminta biaya kepada warga. Ia meminta warga untuk segera melaporkan apabila menemui praktik pungutan biaya yang tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Dorong Kepastian Hukum Tanah di Sidoarjo
"Saya sudah perintahkan Kapolres sama Dandim untuk masalah ini.Karena ini adalah permasalahan rakyat, rakyat tidak boleh dibenahi dengan permasalahan permasalahan seperti ini. Karena rakyat sudah dibebani dengan peristiwa alam yang harus dipindahkan dan direlokakasi," tegas Hadi didampingi Kakanwil BPN Jatim, Jonahar.
Dalam proses penyelesaian 353 sertifikat, Menteri Hadi menyatakan keyakinannya bahwa tidak ada keterlibatan mafia tanah yang akan merugikan warga korban Lumpur Lapindo. Ia menjelaskan bahwa hampir 80 persen dari sertifikat yang diserahkan hari ini gratis, termasuk biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemda setempat, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menteri Hadi juga memberikan rincian terkait beberapa biaya yang mungkin dikeluarkan warga, seperti biaya pengukuran dan pendaftaran, namun menegaskan bahwa total biaya tersebut tidak akan melebihi ketentuan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
BACA JUGA:Ini Pesan Menteri Hadi Tjahjanto Setelah Membagikan Sertifikat: Dorong Produktivitas, Hindari Konsumtif
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa warga yang membayar sesuai PNBP, namun semua itu termasuk dalam upaya untuk menjaga proses tetap transparan dan adil.
Dengan pengalaman hampir 15 tahun tanpa kepastian hukum atas hak tanah mereka, Menteri Hadi menekankan betapa pentingnya memberikan kepastian hukum kepada warga korban Lumpur Lapindo. Ia mengapresiasi kesabaran dan ketabahan mereka dalam menghadapi situasi sulit, serta berjanji untuk terus berkomitmen dalam menyelesaikan permasalahan ini.
"Dengan demikian, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan dan keadilan kepada warga yang sedang membangun kembali kehidupan mereka pasca bencana Lumpur Lapindo," pungkas Hadi Tjahjanto.(mik)