JOMBANG, MEMORANDUM - Aset tanah sekolah di Kabupaten Jombang pada tahun 2024 diharapkan tidak ada permasalahan, sehingga tidak mengganggu keberlangsungan belajar siswa.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang koordinasi dengan pihak sekolah, kecamatan dan desa untuk percepatan persertifikatan aset tanah sekolah.
Kasi Sarana Prasarana dan Kelembagaan Bidang SD Disdikbud Jombang, Ahmad Jalaludin mengatakan, bahwa terkait dengan aset fasilitas umum (fasum) yang ada di desa atau di kecamatan, pada awal bulan lalu ada pengarahan dari KPK.
BACA JUGA:Maksimalkan Pembelajaran, Disdikbud Jombang Evaluasi Implementasi Kurikulum Merdeka
"Kegiatan itu sosialisasi terkait undang-undang pemeliharaan aset negara dan pemanfaatan juga," katanya, saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis 23 November 2023.
Jalaludin menjelaskan, semua fasum yang ada di desa, termasuk sekolah, itu harus segera disertifikat. Jadi pihak desa harus memberi kelonggaran atas lahan itu untuk disertifikatkan. Karena itu bukan hak milik.
"Nanti di sertifikat bunyinya bukan hak milik, namun hak pakai. Seandainya nanti fasum itu tutup atau tidak dimanfaatkan lagi, otomatis oleh daerah akan dikembalikan lagi ke aset desa," jelasmya.
BACA JUGA:Disdikbud Jombang Gelar Workshop Pengenalan dan Penguatan Karakter Anak SD
Jalaludin memaparkan, sertifikat nanti bunyinya aset Dinas Pendidikan namun hak guna pakai, fungsinya sekolah itu bisa dilakukan rehab dan pembangunan. Dan fasum yang tidak bersertifikat, maka tidak bisa dilakukan rehab maupun pembangunan.
"Khususnya untuk DAK dari APBN. Jadi semuanya harus bersertifikat, mulai tahun depan (2024)," paparnya.
Jelaludin mengungkapkan, apabila pihak desa tidak memberikan rekomendasi, maka sekolah itu akan diserahkan ke desa setempat. Baik pemeliharaan, penggajian guru, perawatan, pembangunan, dan lain-lain. Nun melihatmelihat anggaran desa sagat tidak memungkinkan.
BACA JUGA:Masyarakat, Pemdes dan APH di Jombang Dibekali Pemahaman Terkait Gempur Rokok Ilegal
"Jadi jalan tengahnya ya itu, desa hatus memberi rekomendasi untuk melepas dibuat sertifikat hak guna pakai," ungkapnya.
"Bila ada pihak desa yang menolak, maka akan diserahkan lagi ke bagian aset BPKAD, bagaiman untuk solusi selanjutnya," tukasnya.
Sementara itu sebelumnya, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuoaten Jombang, Dian Yunita Sari menegaskan, bahwa koordinasi ini sangat penting. Karena ini sudah menjadi temuan KPK. Dan hal ini ada deadlinenya.
"Jadi 2024 sudah tidak ada lagi permasalahan perihal aset. Tiap-tiap sekolah harus cepat mengurus sertifikat tanah,” tegasnya.
BACA JUGA:Wadahi Bakat Siswa, Disdikbud Jombang Gelar Lomba Desain Mural
Dian menjelaskan, bahwasanya pihak sekolah harus tetap detail dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengajuan surat. Apakah kelengkapan data sudah betul, dan apakah sudah dilakukan oleh kepala desa atau belum.
"Jadi, kepala desa tidak hanya sekedar menjanjikan. Sama-sama harus kooperatif dan koordinasi, sudah sejauh mana kepengurusan surat,” pungkasnya.(yus)