Toni Wicaksono Divonis 8 Tahun atas Kepemilikan 199,01 gram Sabu

Rabu 22-11-2023,18:32 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM- Terdakwa kasus kepemilikan sabu sebanyak 15 klip plastik dengan berat 199,01 gram Toni Wicaksono divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, bahwa menyatakan terdakwa Toni Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta dan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar mendapatkan tambahan kurungan penjara selama 1 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hamim Abu, Rabu 22 November 2023.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Jelaskan Mbois Ilakes

Hukuman terdakwa lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana. Dalam tuntutannya, Putu menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 tahun penjara. 

BACA JUGA:Inovasi Adiarta Kota Batu Raih Penghargaan TOP 45 Inovasi Pelayanan Publik 2023

Awalnya pada tanggal 5 Juli 2023, terdakwa Tini Wicaksono mendapatkan telfon dari Riski (DPO) bahwa akan ada pengiriman sabu seberat 2 ons di dekat rumah terdakwa. Saat itu terdakwa mendapatkan kabar jika pengiriman barang sudah sampai gerbang tol Probolinggo. 

Bahwa sekira pukul 21.30 WIB, terdakwa diarahkan oleh RISKI (DPO) untuk bertemu dengan orang suruhan dari RISKI di sekitar jalan Joyoboyo 64, RT 001/RW 007, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo untuk menerima Sabu tersebut. Dan terdakwa menerima 1 bungkus plastik warna hitam yang dililit lakban. Saat berada dirumah paket tersebut dibuka dan didalamnya terdapat 2 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 2 ons. 

Kemudian terdakwa membagi menjadi 19 klip plastik sabu dan pada 6 Juli terdakwa menjual sebanyak 4 klip plastik sabu. 3 klip jam 13:00 dan 1 klip jam 17:00. 

Sekitar pukul 17:30 tanggal 6 Juli 2023, terdakwa Toni Wicaksono ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim saat sedang duduk-duduk didalam kamar rumah di Joyoboyo 64, Rt. 001 / Rw. 007, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo. 

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 15 klip plastik sabu dengan berat 199,01 gram dalam 2 temoat berbeda yakni 8 klip plastik di lantai kamar rumah dengan berat 196,64 gram dan 7 klip plastik di tas selempang warna hitam 2,37 gram di belakang pintu kamar. 

Perbuatan sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rid)

Kategori :