Dalang Kasus SK ASN Palsu Disidang di PN Gresik, Didakwa Pasal Berlapis
Terdakwa Antoni menjalani sidang perkara penipuan dan pemalsuan SK ASN di Pengadilan Negeri Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Antoni (46), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemalsuan SK aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gresik dan penipuan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin 13 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin mendakwa Antoni dengan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan SK ASN Pemerintah Kabupaten Gresik serta Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Selain itu, dalam surat dakwaan disebutkan Antoni menipu belasan korban dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Para korban kemudian menerima SK ASN palsu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa melalui transfer maupun tunai.
BACA JUGA:Bantu Dalang Kasus SK ASN Bodong, Oknum Pegawai Pemkab Gresik Resmi Ditahan

Gempur Rokok Illegal--
Menurut Jaksa Penuntut Umum Imamal Muttaqin, total kerugian seluruh korban mencapai Rp 1,5 miliar dan perbuatan tersebut berlangsung sejak Februari 2024 hingga 2026.
"Hal ini telah berlangsung sejak Februari tahun 2024 hingga tahun 2026. Untuk memuluskan niatnya, terdakwa memakai jasa pengetikan, percetakan, fotokopi, dan laminating di wilayah Cerme," tutur Imamal Muttaqin.
Sementara itu, Antoni menyatakan menerima seluruh dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi bersama tim kuasa hukumnya.
"Saya menerima dakwaannya. Seluruhnya benar, saya siap bertanggung jawab," ucap Antoni.
BACA JUGA:Cara Licik Pemalsu SK ASN Gresik Yakinkan Korban, Uang Hasil Kejahatan Habis untuk Sabung Ayam
Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi korban, saksi perantara, dan saksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gresik.
"Kami dari Majelis Hakim meminta langsung pada pokok perkara. Untuk melakukan pembuktian terhadap pasal-pasal yang didakwakan," tutupnya. (rez)
Sumber:






