PASURUAN, MEMORANDUM-Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM), melakukan aksi demonstrasi di depan pabriknya sendiri, PT Nestle Indonesia di Kejayan Kabupaten Pasuruan, Senin, 13 November 2023.
Sekitar 300 buruh memprotes kebijakan perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak. Para buruh tidak mau menerima alasan perusahaan yang kabarnya merugi dan harus melakukan efisiensi terhadap karyawannya.
Keputusan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya dianggap tidak mengindahkan nilai-nilai sosial pada karyawan. Mengingat di belakang buruh, banyak keluarga yang harus ditanggung kesejahteraannya.
BACA JUGA:Poli Eksekutif, Layanan Unggulan RSUD Jombang
Sejak 35 tahun terakhir pabrik PT Nestle Indonesia di Kejayan dalam kondisi seatle. Tidak pernah terguncang. Apalagi sampai melakukan PHK. Namun, kali ini gelombang demo tidak bisa dibendung lagi. Nestle Kejayan pun terpaksa melakukan PHK sepihak terhadap 126 orang karyawannya. Apalagi keputusan perusahaan untuk melakukan efisiensi dengan mem-PHK karyawan dilakukan secara mendadak.
BACA JUGA:RAPBD Lamongan Tahun 2024 Mulai Dibahas
"Tanggal 30 Oktober 2023 ada pengumuman dari manajemen bahwa besoknya di tanggal 31 Oktober 2023 karyawan di beberapa bagian harus memakai seragam batik. Kita sendiri waktu itu bingung ada apa di tanggal 31 Oktober," terang Rasit Anas, salah satu karyawan yang di PHK di lokasi demonstrasi di depan pabrik Nestle, Senin, 13 November 2023.
Karyawan PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan yang memproduksi minuman jenis Bear Brand dan Susu Dancow, tergabung dalam Serikat Buruh Nestle Indonesia Kejayan (SBNIK). Mereka juga mengaku termasuk sebagai anggota Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM). Mereka meminta manajemen untuk berkomunikasi dengan buruh, sebelum melakukan PHK sepihak.
Hal ini disampaikan oleh Sigit Nugroho, Plt Sekretaris Umum FSBMM Jawa Timur. Pihaknya menilai bahwa tindakan PT Nestle Indonesia semena-mena dan membunuh hak-hak karyawan. "Sebelumnya tidak ada komunikasi apa-apa. Tiba-tiba karyawan di PHK. Dan pada 31 Oktober 2023 sebanyak 126 orang karyawan diberi surat pembebastugasan dari perusahaan, yang artinya mereka di PHK," jelas Sigit Nugroho.
Pemberitahuan efisiensi secara mendadak ini baru terjadi pertama kali setelah Pabrik Nestle Kejayan berdiri selama 35 tahun. Hal ini berdampak kepada anggota SBNIK sejumlah 126 orang anggota diberikan Surat Pembebastugasan dari kewajiban bekerja setelah Pengusaha melakukan Town Hall Business Update pada 31 Oktober 2023.
Hal ini tentunya bertentangan dengan asas pengakuan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut mereka, seharusnya jauh-jauh hari sebelum adanya efisiensi untuk dilakukan dialog yang konstruktif sekurang-kurangnya 12 bulan sebelum dilakukannya efisiensi untuk dibicarakan dengan Serikat Buruh, sebagaimana yang telah disampaikan SBNIK dalam proposal Perjanjian Kerja Bersama dan National Framework Agreement yang pernah dibahas sebelumnya. Hal ini agar kedua belah pihak dapat melakukan mitigasi pencegahan dampak buruk bagi para buruh di Nestle Indonesia.
SBNIK sangat menghormati dengan adanya program efisiensi ini, jika memang tidak dapat dihindarkan dan meminta agar efisiensi ini dilakukan secara sukarela. Bukan wajib ataupun paksaan. SBNIK hanya ingin memastikan anggotanya diperlakukan adil dan diberikan semua kesempatan.
Aksi yang dilakukan oleh SBNIK dan FSBMM tidak mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT Nestle Indonesia Pabrik Kejayan. Sehingga beberapa jam setelah demo, buruh akhirnya membubarkan diri. (kd/mh)