Pekerja Pabrik di Lamongan Meninggal Tertancap Potongan Kayu Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Selasa 07-11-2023,11:50 WIB
Reporter : Biro Bojonegoro
Editor : Fatkhul Aziz

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Ahli waris pekerja yang meninggal dunia tertancap potongan kayu dari perusahaan PT. Inkatama Wancheng Indonesia menerima santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro bersama Dinas Ketenagakerjaan.

Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris peserta karena pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengalami kecelakaan kerja yang pada akhirnya meninggal dunia.

Adapun santunan yang diserahkan terdiri dari santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp. 151.696.000,- dimana santunan tersebut diterima langusng oleh ahli waris yaitu Orang Tua dari korban.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan Rp 53,3 Juta kepada Ahli Waris Anggota BUMDESMA Ngraho Mandiri Santosa

Di mana kronologis kejadiannya, Saat itu korban mengangkat kayu tersebut ke mesin untuk digergaji. Aktivitas korban berjalan seperti biasa dan baru beberapa jam kemudian rekan-rekan korban dikejutkan dengan peristiwa nahas tersebut.

Beberapa jam setelahnya, korban terkena potongan kayu yang ia gergaji. Celakanya potongan kayu itu mengenai lengan dan dada sebelah kanan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program Rp 42 Juta kepada Ahli Waris Nelayan

Selanjutnya Edi mejelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah salah satu bukti nyata dari pemerintah atau negara dimana melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja.

Edi mengimbau kepada seluruh pekerja baik formal dan informal dapat mendaftarkan dirinya ke program-program BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat luas sehingga diharapkan kepada seluruh masayarakat pekerja, baik yang bekerja secara formal ataupun informasl, dapat segera mendaftarkan diri sebagai peserta agar memiliki perlindungan diri saat melakukan aktivitas di tempat kerja sehingga terciptanya kondisi Kerja Keras Bebas Cemas saat melakukan aktivitas pekerjaan.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 283 Atlet Kontingen Olahraga Porprov Jatim

“Risiko pekerjaan bisa dialami setiap orang sehingga profesinya perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan menjadi peserta Program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa aman saat melakukan aktivitas dilingkungan kerja dan tidak perlu khawatir terhadap risiko kerja yang tidak tau kapan datangnya, karena semua jenis pekerjaan pasti memiliki risiko dengan tingkatan yang berbeda-beda," tutupnya.(top)

Kategori :