Dengan membuat surat pernyataan bahwa keluarga bisa menerima akibat kematian korban, sehingga petugas tidak perlu melakukan visum. Sehingga pihak keluarga segera memakamkan korban sebagaimana mestinya. (*)
Dengan membuat surat pernyataan bahwa keluarga bisa menerima akibat kematian korban, sehingga petugas tidak perlu melakukan visum. Sehingga pihak keluarga segera memakamkan korban sebagaimana mestinya. (*)