SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus prostitusi online yang melibatkan IP (19), asal Kecamatan Wonokromo terus didalami penyidik PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Sejauh ini, belum ada perkembangan dari keterangan korban maupun pelaku. Tetapi, tak menutup kemungkinan ada korban lain yang terlibat dalam kasus itu.
"Sejauh ini masih ada dua. Korban HM (16), warga Surabaya dan CH (16), asal Sidoarjo," ucap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono.
BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Modus Prostitusi Online yang Dijalankan Pemuda Wonokromo, Surabaya
Yoga pun membenarkan, baik dua korban maupun pelaku masih berstatus siswa-siswi salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA), di Surabaya dan Sidoarjo. Namun, ia enggan menyebutkan tepat sekolah itu.
"Ya benar mereka masih SMA. Untuk lokasi kami tidak berani menyebutkan ya. Karena masih di bawah umur," pungkas mantan Kanitreskrim Polsek Tandes itu.
Sebelummya, anggota unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur. Pelaku berinisial IP (17), asal Wonokromo.
BACA JUGA:Rekrut Dua Siswi, Pemuda Wonokromo Tawarkan Layanan Threesome, Segini Tarifnya
Dua gadis itu masing-masing berinisial HM (16), warga Kota Surabaya dan CH (16), asal Sidoarjo. Dalam bisnis haram itu, pelaku IP menawarkan dua gadis kenalannya melalui media sosial Facebook dan grup Telegram.
Kanit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Yoga Prihandono menjelaskan, pengungkapan prostitusi ini bermula saat pihaknya dan anggota lain melakukan patroli siber.
Darisana, pihaknya mendapatkan hasil ada dugaan prostitusi online yang dilakukan di salah satu hotel kawasan Gubeng. "Ketika kami lakukan penyelidikan, prostitusi itu ternyata melibatkan anak dibawah umur," kata Yoga, Selasa 31 Oktober 2023, sore.(fdn)