JAKARTA, MEMORANDUM - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar ketika proyek BTS 4G ini mulai diusut oleh Kejagung.
"Peristiwa tersebut pada saat awal kami melakukan penyidikan. Artinya, kami masih dalami," ujar Kuntadi kepada wartawan di Jakarta, 3 November 2023.
Karena itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih menelusuri tujuan dari penerimaan uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
BACA JUGA:Ini Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS
Kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka Achsanul Qosasi diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka Achsanul Qosasi dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR.
Tersangka Achsanul Qosasi diduga menerima uang tersebut terkait dengan jabatannya. Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan kepentingan lain.
Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023. (*)