JEMBER, MEMORANDUM - Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 7 kasus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam waktu sepekan di bulan Oktober. Dari pengungkapan tersebut, 13 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah mengatakan, dari 7 kasus tersebut, 5 kasus merupakan peredaran narkoba jenis sabu dan 2 kasus merupakan peredaran okerbaya.
"Para tersangka ini rata-rata mengedarkan narkoba untuk mencari keuntungan untuk keperluan hidup sehari-hari," ujar Iptu Nurmansyah, Kamis 2 November 2023.
BACA JUGA:Polres Jember Ungkap 8 Kasus Narkotika dengan 9 Tersangka, 2 Residivis
Berikut adalah identitas para tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan tersangka Narkotika jenis sabu
Tersangka ES, HS, AW, EY, M/A, IM, DS, AT, WCP, ER, dan HS, Barang bukti: Sabu seberat 10,44 gram, timbangan 2 unit, dan handphone 10 unit.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Denda minimal 1 miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Tiga PJU dan 5 Kapolsek Jajaran Polres Jember Berganti, Ini Dia
Sedangkan Kasus Okerbaya Tersangka S dan SR barang bukti Obat Trex dan obat Dextro sebanyak 1080 butir, serta uang Rp. 249.000,- Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) UU.R.I. No. 17 Tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 miliar rupiah.(edy)