Sidang Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Ditunda, Saksi Berhalangan Hadir

Kamis 02-11-2023,12:06 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Angelina Natania yang digelar ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 2 November 2023 ditunda. Penundaan sidang ini dikarenakan saksi berhalangan dikarenakan sakit.

Dalam sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dan Suparlan mengatakan bahwa saksi berhalangan hadir dikarenakan sedang sakit.

"Untuk saksi hari ini yang kami datangkan atas nama Bambang Sunaryo, orang tua korban berhalangan hadir karena sakit Yang Mulia, izin penundaan," kata JPU Damang Anubuwo.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Praktisi Hukum Roniko Putra: Pelaku Layak Dihukum Mati

Saksi yang berhalangan hadir karena sakit membuat Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa menunda sidang satu minggu. "Kita tunda satu minggu ya," kata Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.

Selanjutnya, menurut I Ketut Kimiarsa, untuk memperlancar jalannya sidang tersebut, majelis hakim menginginkan untuk sidang selanjutnya terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara offline. Dihadiriannya terdakwa secara offline disebabkan ketuka majelis hakim sudah siap sidang, terdakwa masih belum siap di depan layar monitor.

"Dan selanjutnya ini untuk memperlancar jalannya persidangan, kami sudah di ruang sidang tetapi terdakwa masih belum hadir, nanti kami buat penetapan untuk terdakwa dihadirkan secara offline," ucapnya.

BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Ini Pengakuan Pembunuh Mahasiswi Ubaya Angelina Natania

"Dikarenakan saksi belum hadir dan memberikan kesempatan ke JPU untuk menggadirkan saksinya, kita tunda agenda sidang satu minggu kedepan tanggal 9 November 2023," lanjutnya.

Sementara itu menurut JPU Suparlan bahwa hari ini seharusnya sidang pembuktian dan pihaknya sudah berusahan menghadirkan para saksi.

"Saksi yang kita hadirkan salah satunya rang tua korban atas nama Pak Bambang. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir katena sakit. Jadi sidang agenda hari ini pemeriksaan daksi ditunda untuk minggu depan," kata Suparlan usai persidangan.

BACA JUGA:7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi Ubaya yang Dimasukan ke Dalam Koper di Jurang Gajah Mungkur

Majelis Hakim memutuskan untuk sidang minggu depan mendatangkan terdakwa secara offline. Pihaknya mengaku siap jika sudah ditetapkan majelis hakim.

"Kalau ada penetapan dari majelis hakim, kita siap laksanakan untuk offline. Karena kendalanya seperti ini tadi. Hakim sudah ada diruang sidang, ternyata terdakwanya belum ada di layar sehingga itu memperlambat," tuturnya.(rid)

Kategori :