Sidang Pembunuhan Teman Michat di PN Malang Masuk Tahap Pembuktian
Sidang kasus pembunuhan di Lowokwaru berlangsung di PN Kota Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang kasus dugaan pembunuhan kenalan melalui aplikasi Michat di PN Malang memasuki tahap pembuktian setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Senin, 27 April 2026.
Advokat Guntur Putra Abdi Wijaya SH mengatakan, pihaknya menyiapkan sekitar tiga saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.
"Ya, kami tidak mengajukan eksepsi keberatan. Karena itu, kami bersiap menghadirkan saksi. Salah satu yang kami perjuangkan, bahwa tindakan klien kami, spontanitas tidak direncanakan," terang Guntur Adi Nugroho SH bersama Adini Dwi Putri Marzukizan SH MH.

Mini Kidi Wipes.--
Terdakwa MKIW (29), asal Pasuruan didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban SM di rumah kontrakan di Jalan Ikan Gurami, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 27 Desember 2025.
Perkara bermula dari perselisihan terkait pembayaran jasa kencan yang disepakati melalui aplikasi daring.
Menurutnya, terdakwa panik karena diancam akan dilaporkan ke warga kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penyerangan.
Korban meninggal dunia di lokasi akibat luka tusuk di leher, dada, dan wajah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Heriyanto mengatakan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga penuntut umum akan membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi dan alat bukti lainnya pada sidang berikutnya," terang Heriyanto.

Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Terdakwa dijerat dakwaan berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur, dua ponsel, satu sepeda motor, pakaian korban dan tersangka, serta botol sisa minuman keras. (edr)
Sumber:








