MOJOKERTO, MEMORANDUM-Setelah melakukan penyelidikan selama satu Minggu akhirnya bandar Shabu berhasil di tangkap Satuan Narkoba Polres Mojokerto. Ia adalah Ikbadur alias Moncong (31), warga Dusun Dadapan, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo melalui Kasi Humas Polres Mojokerto IPTU Wahib mengatakan, dalam penangkapan itu petugas sebelumnya mendapat bekal informasi dari masyarakat, dan petugas berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di wilayah Desa Ngabar, Kec.Jetis, Kab.Mojokerto.
"Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu dengan berat 30,50 gram," terang Wahib, Selasa, 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Ternyata Seperti Ini Modus Prostitusi Online yang Dijalankan Gadis Wonokromo, Surabaya
BACA JUGA:Gadis Wonokromo, Surabaya Jual Teman Sebaya di Medsos
Selanjutnya tersangka langsung di bawa ke Polres Mojokerto beserta barang buktinya , dalam pemeriksaan petugas tersangka mengaku kalau barang haram itu di dapat dari ADE DPO di beli dengan harga 1,200 juta per gram, dan di bagi lagi menjadi beberapa puluhan paket klip ,untuk maraih untung yang lebih banyak lagi.
Dan persatu poketnya di jual lagi dengan harga 300 ribu sampai 350 ribu rupiah per satu poketnya.
"Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang Undang RI, no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan sekarang sudah kita tahan guna mengungkap jaringan yang lain, " pungkasnya.(no)