SIDOARJO, MEMORANDUM - DP, pria 30 tahun, kurir sabu asal Kraton, Krian, diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo beserta sejumlah barang bukti. Ia ditangkap 23 September 2023 malam di kamar kos di Sidomojo, Krian.
Saat ditangkap DP tak berkutik di hadapan polisi dan mengakui perbuatannya. Kemudian menunjukkan barang bukti sabu yang disimpannya. Antara lain, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 28,88 gram, satu timbangan elektrik, dua potong sedotan dan satu kotak sarung.
Kemudian polisi melakukan interogasi terhadap pelaku. Lalu menunjukkan barang bukti lain di rumah tinggalnya di Kraton, Krian. Saat anggota menggeledah rumahnya, mendapatkan dua bungkus plastik masing-masing berisi sabu 1,10 gram dan 1,08 gram, dua lembar potongan isolasi putih dan satu handphone sebagai sarana transaksi.
BACA JUGA:Pengedar dan Kurir Sabu Semampir Diborgol
Keberhasilan anggota dalam memburu pelaku narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo ini, disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023. Bahwa upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polresta Sidoarjo beserta jajarannya.
“Jadi jangan coba-coba melakukan tindakan melanggar hukum berupa peredaran dan penyalahgunaan narkoba, karena kami terus berupaya maksimal memberantasnya dan ancaman hukumannya pun berat,” tegasnya.
Terhadap tersangka DP, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 114 ayat 2 yakni penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun ditambah 1/3 masa hukuman.(fin/pri/jok)