SURABAYA, MEMORANDUM - Profesi polisi hingga saat ini masih jadi incaran banyak orang. Biasanya mereka memiliki alasan yang beragam, mulai dari mengabdi kepada negara, menjadi pengayom di masyarakat, serta gaji dan tunjangan yang terbilang cukup besar
Namun perlu diketahui bahwa gaji seorang polisi sudah diatur oleh pemerintah dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji, polisi juga berhak mendapat tunjangan kinerja. Adapun besaran tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama Sambut HUT Humas Polri
BACA JUGA:Kombes Pol Arnapi, Pamen Polri Jadi Wisudawan Terbaik S3 Fisip Unair
BACA JUGA:Jalin Sinergi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Rutin Ngaji di Kampung Tangguh Bebas Narkoba
Berikut rincian gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya:
1. Golongan 1 (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada) : Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
Bhayangkara Satu (Bharatu) : Rp 1.694.900-2.617.500.
Bhayangkara Kepala (Bharaka) : Rp 1.747.900-2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) : Rp 1.802.600 - 2.783.900.
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) : Rp 1.858.900-2.870.900