Sepi Orderan, Karyawan Mebel Edarkan SS

Jumat 10-01-2020,21:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih usaha servis mebel sepi, memaksa Wahyu Andika Putra alias Bolet (24), mengedarkan sabu-sabu (SS). Namun, bukannya memperoleh keuntungan yang diharapkan, warga Jalan Tembok Sayuran PTT Kali itu, malah mendekam di balik jeruji besi. Bolet ditangkap anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya di salah satu kamar kos Jalan Simo Sidomulyo Gang VI, Kamis (2/1) sekitar pukul 22.30. "Saat itu, tersangka sedang mengemas sabu dari dari ukuran 1 gram ke ukuran nol koma," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Jumat (10/1). Dari penggeledahan di kos itu, petugas menyita berbagai jenis narkotika. Di antaranya adalah, lima paket sabu dengan berat masing-masing 4,61 gram; 1,90 gram; 1,31 gram; 0,47 gram dan 0,40 gram. Selain itu, petugas juga dikejutkan dengan penemuan plastik klip yang berisi 2,5 butir pil ekstasi berlogo burung hantu; tiga kaplet berisi 28 butir pil xanax. "Kami juga turut amankan beberapa peralatan seperti plastik bendel, timbangan elektrik, dua skrop, dua ponsel yang berisi percakapan pesanan hingga uang kurang lebih Rp 1,5 juta yang diduga kuat hasil penjualan," lanjut Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 itu. Saat ini, Memo masih mengembangkan untuk mengungkap jaringan atas (bandar, red) dan jaringan samping. Hal tersebut untuk mengungkap, darimana dan kepada siapa saja tersangka mengedarkan barang haram itu. "Mohon waktu, saat ini masih kami kembangkan ke bandar dan pengedar serta penerima atau pembeli yang biasanya membeli barang ke tersangka," pungkas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu. (fdn/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait