Tulungagung, memorandum.co.id - Lantaran meminjam uang gagal, motor teman akrab jadi korban. Seperti yang dilakukan Edi Kuswandi (38), asal Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru. Ia terpaksa menggadaikan motor Mohammad Dicky (21), warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, dengan berpura-pura akan ke rumah teman lainnya.
Aksinya pun harus dibayar di balik jeruji tahanan. Edi ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung setelah dua hari menjual motor AG 6268 RCQ milik Dicky yang sudah dijualnya Rp 3 juta.
“Setelah menerima laporan ini, kami mengolah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” terang Kapolres Tulungagug AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasatreskrim AKP Hendi Septiadi, Kamis (9/1).
Berselang dua hari pasca kejadian, polisi mendapatkan informasi, tersangka ngopi di warung wilayah Kedungwaru. Akhirnya polisi meringkusnya.
“Kami amankan tersangka di salah satu warung kopi. Kemudian kita mintai keterangan dan langsung kita tahan,” jelas dia.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku awalnya mendatangi korban di tempat kerjanya untuk meminjam uang. Hubungan tersangka dan korban adalah teman akrab. Kemudian niat meminjam uang itu gagal.
Justru tersangka memiliki niat menggadaikan motor korban. Modusnya, ia meminjam motor korban dengan beralasan ke rumah temannya.
“Awalnya mau pinjam uang. Karena tidak dapat, akhirnya motor digadaikan,” terang Hendi.
Selanjutnya uang hasil gadai sepeda motor digunakan oleh tersangka untuk biaya hidup sehari-hari dan mengangsur utang. (fir/mad/fer)