Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan H Ichwan masih saling mengaku sebagai pemilik akses jalan penghubung Tambak Wedi Baru dengan Kedung Cowek. Ichwan berbekal sertifikat tanah yang diterbitkan BPN (Badan Pertanahan Nasional), sedang pemkot berdasar data topografi kodam (topdam). Dasar kepemilikan jalan dengan lebar 9 meter dan panjang 90 meter ini dikatakan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Pemkot Surabaya Ira Tursilowati. Ira berdalih jalan sengketa tersebut sudah lama tercatat sebagai berdasarkan peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur dan dibuat pada tahun 1929. Padahal topdam bukan bukti kepemilikan. Topdam adalah badan pelaksana kodam yang berkedudukan langsung di bawah Pangdam. Tugasnya mendukung tugas pokok kodam dalam penyelenggaraan pembinaan kemanpuan kekuatan dan gelar kekuatan, menyelenggarakan pembinaan teritorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah. Atas dasar ini, pemkot hanya aku-aku (mengklaim) sebagai pemilik akses jalan tersebut. Dalam Perkasad (peraturan kepala kesatuan TNI AD) No. 98/XI/2011 tanggal 2 November 2011, topdam bertugas menyelenggarakan penyediaan dan penyajian informasi topofrafi wilayah kodam melalui revisi peta. Dari perkasad ini, semakin menegaskan kalau topdam bukan bukti kepemilikan. Topdam bukan bukti kepemilikan dan dasar pengajuan sertifikat juga dikatakan oleh Jono, pegawai BPN bagian sengketa saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. “Bukti kepemilikan adalah sertifikat,” tegasnya sebelum mediasi antara pemkot dan H Achwan, Kamis (9/1). Sebelumnya, setelah Ichwan memagari akses jalan, pemkot mengakui sebagai pemilik atas dasar topdam. Pemkot juga mengakui bahwa dalam SIMBADA (sistem informasi manajemen barang dan aset daerah), Jalan Tambak Wedi Baru itu sudah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya. ”Sudah jelas itu aset resmi Pemkot Surabaya,” ucap Ira Tursilowati. (udi/why/rio/rif/gus)
Pemkot Surabaya Aku-Aku, Topdam Bukan Bukti Kepemilikan
Jumat 10-01-2020,09:15 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :