BLITAR, MEMORANDUM-Meski Inspektorat Kabupaten Blitar kini tengah menangani kasus rumah dinas (rumdin) wakil bupati (wabup) Blitar, namun nampaknya publik terlanjur tak mempercayai proses audit internal Pemkab Blitar ini.
Banyak yang menilai bahwa hal tersebut merupakan sandiwara belaka. Apalagi setelah adanya kabar skenario penyelesaian masalah, melalui skema pengembalian dana.
"Menurut saya, wajar publik punya presepsi seperti itu. Tapi kan kasus ini sudah jadi atensi aparat penegak hukum (APH), karena tekanan publik yang kuat. Kita kawal saja hak angket dan interpelasi ini, sekaligus kita kawal APH juga. Gak relevan lagi kita bahas Inspektorat," kata Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PDI Perjuangan, Hendik Budi Yuantoro, Kamis 26 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Mahasiswa Ubaya, Praktisi Hukum Roniko Putra: Pelaku Layak Dihukum Mati
Saat ini, draft pansus hak angket untuk mengusut kasus sewa rumdin wabup Blitar telah ditandatangani 7 dari 50 orang anggota dewan. Ketujuh orang itu, 6 diantaranya berasal dari Fraksi PAN, sementara satu sisanya adalah Hendik sendiri yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Ajak Anggota beserta Keluarga Nobar Film Aku Rindu
Tentunya ini menjadi ujian tersendiri bagi marwah DPRD Kabupaten Blitar. Pasalnya, isu bahwa hak angket dan interpelasi akan digembosi, juga sedang santer terdengar.
Hendik pun tak menampik isu tersebut. Ia mengakui bahwa memang dalam politik apapun bisa terjadi. Oleh karena itu, Hendik meminta dukungan dan tekanan masyarakat, agar hak angket dan interpelasi ini benar-benar bisa dilakukan.
“Namanya politik segala kemungkinan bisa terjadi. Namun yang pasti, kami memilih fokus digelarnya pansus hak angket. Makanya publik pun harus terus mengawal dan terus menelan dewan, agar tidak gembos," tegasnya.
Negoisasi terkait dengan politik budgeting tidak tertutup kemungkinan akan menjadi tawaran yang “menggoda”. Politik budgeting yang dimaksud adalah soal dana Pokir (Pokok-pokok pikiran) DPRD.
Negosiasi seperti inilah yang ditakutkan membuat usulan hak angket dan interpelasi gembos ditengah jalan.
“Dimungkinkan akan ada pembicaraan dana pokir, misalnya tawaran penambahan dan semacamnya dengan catatan pansus hak angket tidak bisa berjalan,” terangnya.
Sementara itu, isu kasus sewa rumdin wabup Blitar akan gembos ditengah jalan kini juga menyasar pihak APH. Publik menuntut keras APH secepatnya mengungkap kasus ini secara tuntas.
Sebelumnya, santer juga terdengar ada dugaan skenario pengkondisian APH, terkait kasus sewa rumdin tersebut. Namun, hal ini telah dibantah sebelumnya oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, melalui Kasi Pidsus Agung Wibowo SH, saat diwawancarai usai menemui massa aksi unjuk rasa, pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu.
Sejauh ini, kasus sewa rumdin wabup Blitar ini masih dalam pendalaman Kejari Blitar. Maka dari itu, Hendik meminta kepada seluruh pihak yang peduli dengan Kabupaten Blitar, untuk mengawal kasus ini bersama sama.