iklan HUT R!

Pegawai Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya Dipecat Usai Terlibat Jaringan Lowongan Kerja

Pegawai Dishub dan Satpol PP Kota Surabaya Dipecat Usai Terlibat Jaringan Lowongan Kerja

Oknum Dishub dan Satpol PP Surabaya saat dimintai keterangan terkait dugaan penipuan janji masuk kerja.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberhentikan dua tenaga harian lepas (THL) dari dinas perhubungan (dishub) satpol PP setelah terbukti terlibat praktik menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan imbalan uang, Minggu 9 Agustus 2026.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya pun menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap keduanya.


Mini kidi--

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya. Syaratnya, harus memberikan uang sebesar Rp20 juta.

BACA JUGA:Modus Baru Loker Palsu! Kronologi Motor Penumpang Ojol Raib Usai Diinterview HRD Gadungan

Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknumtersebut pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dalam pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu 9 Agustus 2026.

BACA JUGA:Tertipu Modus Loker Wira Wiri Rp8 Juta, Wanita Paruh Baya Mengadu ke Rumah Aspirasi Cak Ji

Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dalam surat perjanjian kerja tersebut diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.

Trio menegaskan, tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Ketua Komisi A DPRD Surabaya Kecam Keras Dugaan Penipuan Loker Eks Camat Pakal

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

Sumber: