Mojokerto, memorandum.co.id - Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang gadis, dokter Andaryono (64), belum ditahan. Namun, meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akhirnya memenuhi panggilan. Sesuai keterangannya, tersangka ditahan karena sakit komplikasi. Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka didampingi dua kuasa hukum. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (9/1) pukul 09.00 hingga pukul 13.30. "Dia tidak kita tahan karena kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit komplikasi dan kita juga menerima dari kedokteran," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (9/1). Meski demikian, lanjut dia, polisi tetap berupaya melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dokter Andaryono. Untuk menetapkan status tersangka, tegas Dewa, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan. Petugas juga sudah memintai keterangan dari 16 saksi, termasuk yang bersangkutan. "Yang bersangkutan ini sedang menderita sakit jantung dan komplikasi kejantungan. Selain itu, dia juga kooperatif selama tidak ditahan," papar dia. Selama diperiksa hampir enam jam, petugas melontarkan 46 pertanyaan kepada yang bersangkutan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Polres Mojokerto menetapkan dokter Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12) lalu. Oknum dokter tersebutdijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30), warga asal Bangsal kepada terlapor. Usai korban dikenalkan oleh terlapor, kemudian diajak ke tempat praktik. Korban langsung diajak masuk ke dalam ruangan terlapor. Di sana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan. Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut dengan AN (30), orang yang mengenakan PL kepada terlapor yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik sebesar Rp500 ribu.(no/dhi)
Sakit Jantung, Dokter Cabul Mojokerto Tidak Ditahan
Jumat 10-01-2020,03:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 18-01-2026,09:00 WIB
Bupati Bangkalan Launching Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas dan Jamin Keselamatan Pelajar
Minggu 18-01-2026,08:47 WIB
Hikmah Peringati Isra Mikraj, Siswa SDN Langenharjo 1 Harus Semakin Disiplin
Minggu 18-01-2026,10:43 WIB
IPSI Ponorogo Bertekad Cetak Pesilat Kelas Dunia
Minggu 18-01-2026,16:34 WIB
Misteri Pembunuhan Wonokusumo Jaya Surabaya, Polisi Sisir Rekaman CCTV
Minggu 18-01-2026,15:49 WIB
Tragedi Berdarah di Wonokusumo Jaya, Hendak ke Pasar, Pengendara Stylo Tewas Dibacok
Terkini
Minggu 18-01-2026,21:50 WIB
Rumah Desa Hebat Rayakan Harlah Ke-7 dan Tasyakuran Beasiswa Bersama Senator Lia Istifhama
Minggu 18-01-2026,19:43 WIB
Ketua Askot PSSI Surabaya Nilai Kualitas Liga Progresif Meningkat Jadi Sinyal Positif Sepakbola
Minggu 18-01-2026,19:42 WIB
CSA Allstar Imbangi WTT Tenaru, Kekompakan Jadi Fondasi Tim Asal Menganti Ini Tetap Solid
Minggu 18-01-2026,19:24 WIB
Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI
Minggu 18-01-2026,19:12 WIB