Mojokerto, memorandum.co.id - Kendati telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang gadis, dokter Andaryono (64), belum ditahan. Namun, meski sebelumnya sempat mangkir dari panggilan polisi, dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini akhirnya memenuhi panggilan. Sesuai keterangannya, tersangka ditahan karena sakit komplikasi. Dalam pemeriksaan kali ini, tersangka didampingi dua kuasa hukum. Dia datang ke ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis (9/1) pukul 09.00 hingga pukul 13.30. "Dia tidak kita tahan karena kuasa hukumnya menyampaikan yang bersangkutan sedang sakit komplikasi dan kita juga menerima dari kedokteran," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (9/1). Meski demikian, lanjut dia, polisi tetap berupaya melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan dokter Andaryono. Untuk menetapkan status tersangka, tegas Dewa, petugas sudah mengantongi dua alat bukti yang nantinya akan diuji di pengadilan. Petugas juga sudah memintai keterangan dari 16 saksi, termasuk yang bersangkutan. "Yang bersangkutan ini sedang menderita sakit jantung dan komplikasi kejantungan. Selain itu, dia juga kooperatif selama tidak ditahan," papar dia. Selama diperiksa hampir enam jam, petugas melontarkan 46 pertanyaan kepada yang bersangkutan, untuk mendalami kasus dugaan pencabulan ini. Polres Mojokerto menetapkan dokter Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12) lalu. Oknum dokter tersebutdijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kasus ini bermula saat korban dikenalkan oleh temannya berinisial AN (30), warga asal Bangsal kepada terlapor. Usai korban dikenalkan oleh terlapor, kemudian diajak ke tempat praktik. Korban langsung diajak masuk ke dalam ruangan terlapor. Di sana korban diajak ngobrol dan disuruh membuka baju hingga terjadi aksi pencabulan. Usai dicabuli, korban diberi uang oleh terlapor sebesar Rp 1,5 juta. Korban kemudian membagi uang tersebut dengan AN (30), orang yang mengenakan PL kepada terlapor yang pada saat itu menunggu di ruang tamu praktik sebesar Rp500 ribu.(no/dhi)
Sakit Jantung, Dokter Cabul Mojokerto Tidak Ditahan
Jumat 10-01-2020,03:12 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,15:52 WIB
Jabatan PJU Kejari Kota Madiun Bedol Deso Usai OTT KPK
Kamis 12-02-2026,19:23 WIB
Polisi Gerebek Gudang Mutilasi 360 Motor Curian di Nganjuk
Kamis 12-02-2026,16:39 WIB
Persebaya Rilis Jersey Keempat Bertema Imlek, Siap Dipakai di Super League 2025/2026
Kamis 12-02-2026,17:10 WIB
Kemenkes RI Catat 73 Kabupaten Alami KLB Campak, Kenali Gejala dan Pencegahannya
Terkini
Jumat 13-02-2026,13:08 WIB
BPJS PBI Nonaktif? Berikut Cara Reaktivasinya
Jumat 13-02-2026,13:05 WIB
Komunitas Falun Gong Gelar Meditasi Damai di Mayjend Sungkono, Polsek Sawahan Pastikan Keamanan Lokasi
Jumat 13-02-2026,13:03 WIB
TMMD 127 Sumenep Bangun Pondasi TPT, Jawab Keluhan Warga
Jumat 13-02-2026,13:01 WIB
FH Unair dan AKPI Kupas Peran Kurator dalam Kepailitan, Tekankan Perlindungan dan Solusi bagi UMKM
Jumat 13-02-2026,13:00 WIB