Netral dalam Pemilu 2024, ASN Kabupaten Mojokerto Tanda Tangan Pakta Integritas

Selasa 17-10-2023,19:04 WIB
Reporter : Biro Mojo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

MOJOKERTO, MEMORANDUM - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengucapkan ikrar dan melakukan penandatanganan pakta integritas netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden tahun 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Pemkab Mojokerto ini, bertujuan mendorong ASN menjaga netralitas dalam konstelasi Pemilu 2024. Berbagai upaya dilakukan agar para ASN tidak memihak siapapun. 

BACA JUGA:Disaksikan KPK, Pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Mojokerto Tandatangani Pakta Integritas

Penandatanganan pakta integritas secara simbolis dilakukan oleh para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Mojokerto yang disaksikan langsung Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal. 

Adapun isi ikrar deklarasi dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yakni : 

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN diantara masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pemilihan tahun 2024. 

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktek–praktek intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 

3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong. 

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Ikrar deklarasi dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI. 

Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa seluruh ASN Pemkab Mojokerto untuk turut menciptakan iklim yang kondusif serta menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan sebelum hingga sesudah masa kampanye. 

"Hal tersebut perlu saya tegaskan, karena ASN mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik dengan tugas melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Ikfina menjelaskan, dalam fungsi sebagai pelayan publik, ASN bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Sedangkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Kewajiban menjaga netralitas bagi ASN telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara yang secara garis besar mengamanatkan bahwa, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun," jelasnya. 

Selain itu, Ikfina memaparkan, ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Kewajiban ASN dalam menjaga netralitas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik yang menyatakan bahwa, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. 

Kategori :