JEMBER, MEMORANDUM - Kuasa hukum Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, M. Agus Salim meminta penundaan pembayaran utang kepada Sunyoto, warga setempat. Sunyoto sebelumnya mengancam akan melaporkan M. Agus Salim ke polisi karena merasa ditipu.
Dalam surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Sunyoto, Dimastya Febbyanto, S.H., disebutkan bahwa Sunyoto telah membeli dua bidang tanah dari M. Agus Salim pada tahun 2020 dan 2021. Tanah tersebut terletak di Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember.
Sunyoto telah membayar secara tunai lunas kepada M. Agus Salim atas pembelian dua bidang tanah tersebut. Namun, ketika Sunyoto mulai menggarap tanah tersebut, ada orang lain yang mengaku telah membeli tanah tersebut dari M. Agus Salim.
M. Agus Salim mengakui telah menjual kembali dua bidang tanah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan Sunyoto. Hal ini membuat Sunyoto merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp280 juta.
BACA JUGA:Sengketa Lahan, Warga Sadar Tengah Demo DPRD Jatim
Dalam surat somasi tersebut, Dimastya Febbyanto meminta M. Agus Salim untuk menunjukkan lokasi yang benar dari salah satu bidang tanah yang telah dijualnya kepada Sunyoto. Jika M. Agus Salim tidak dapat menunjukkan lokasi yang benar, maka Sunyoto akan melaporkannya ke polisi.
"Apabila batas dari waktu surat somasi tidak ada etikat baik dengan berat hati akan menempuh jalur hukum, langsung melaporkan ke Polda Jatim," kata Dimastya Febbyanto.
Sementara itu, M. Agus Salim melalui kuasa hukumnya, Ahmad Fauzi SH, MH dan Dialena, SE, SH, memberikan jawaban tertulis pada Wartawan Memorandum bahwa klien M. Agus Salim mempunyai hubungan baik layaknya seperti keluarga karena sering dibantu masalah keuangan.
"Bahwa hubungan hukum dengan Sunyoto dapat kami jelaskan berawal dari pinjam dana untuk keperluan pencalonan pilkades di Desa Pancakarya, bukan proses jual beli sebagaimana yang dituduhkan," kata Ahmad Fauzi kuasa hukum M. Agus Salim, Selasa 17 Oktober 2023.
BACA JUGA:Dua Saksi Perkara Sengketa Lahan di Manukan Pojokkan Terdakwa
Menurut Ahmad Fauzi, sebelumya kliennya telah memohon penundaan/Restrukturisasi atas pembayaran hutang karena masih melakukan proses penjualan asset untuk melunasi kepada Sunyoto.
"Bahwa tanpa mengurangi rasa hormat tidak ada niatan di hati untuk tidak menunaikan kewajiban yang harus ditunaikan dan kami dapat menerima jika klien kami dikatakan Wanprestasi," pungkasnya.
Sementara Dimastya Febbyanto, penasehat hukum Sunyoto adanya jawaban tertulis dari Ahmad Fauzi yang mengatasnamakan kuasa hukum M. Agus Salim, pihaknya tidak perlu menanggapi jawaban somasi tersebut.
Lantaran tidak memiliki legal standing terhadap jawaban untuk menjawab somasi kita, karena mereka tidak melampirkan diberkas jawaban berkas kuasanya.
"Langkah selanjutnya akan melakukan somasi ke dua apabila M.Agus Salim masih tidak bisa memenuhi/mengindahkan klien kami maka akan meneruskan perkara ini ke Polda Jatim," pungkasnya dalam sambungan telpon selulernya.(edy)