Sindikat Okerbaya Lintas Kota Dibongkar, Polisi Sita 114 Ribu Butir Trihexamidil di Jember

Tersangka Hasbullah Jalani Pemeriksaan penyidik Satreskoba Polres Jember--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah berhasil meringkus Hasbullah (36), warga Ajung, JEMBER, saat pelaku hendak mengambil dua kardus berisi sekitar 100 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Trihexamidil. Penangkapan dilakukan di jalan desa Dusun Curahkates, Desa Klompangan, Ajung, dengan modus sistem ranjau.
Pengembangan kasus berlanjut ke rumah pelaku, di mana polisi kembali menemukan ribuan okerbaya yang disimpan dalam 14 kaleng siap edar.
BACA JUGA:Geger, Warga Jenggawah Temukan Jasad Pria di Persawahan
Mini Kidi--
"Pelaku diamankan saat melakukan pengejaran okerbaya di Curahkates. Tersangka H mengambil dua kardus berisi okerbaya jenis pil Trihexamidil dari dua lokasi berbeda, total ada 100 ribu butir. Dari pengembangan, ditemukan lagi di rumahnya sekitar 14 ribu butir," ungkap Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Minggu 9 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di luar kota Jember.
"Tersangka H mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di luar Jember. Menurut pengakuan S, barang tersebut akan dikirim ke Bali. Tersangka H hanya dititipi untuk mengirim melalui jasa ekspedisi," jelas Kasatreskoba.
BACA JUGA:Kecelakaan Tragis, Nyawa Pengendara Motor Melayang saat Hendak Putar Balik di Jalan Jenggawah
Namun, sebagian okerbaya tersebut juga diedarkan di wilayah Jember, menurut pengakuan tersangka H. "Sebagian ada yang diedarkan di Jember," imbuh Kasatreskoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 345 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," pungkas Kasatreskoba. (edy)
Sumber: