SURABAYA, MEMORANDUM - Guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas saat malam hari, Polsek Wonocolo bersama rayon 5 dan 3 pilar Kecamatan Wonocolo menggelar operasi kejahatan malam hari di Trafic Light Jl. A.Yani, Minggu (15/10/2023) dini hari.
Razia gabungan Rayon 5 tersebut terdiri dari Polsek Wonocolo, Polsek Gayungan, Polsek Jambangan dengan melibatkan sebanyak 32 personil.
Sebelum pelaksanaan operasi gabungan dilaksanakan apel pengecekan personil di batas kota yang dipimpin oleh Kapolsek Gayungan Kompol Trie Sis Biantoro dengan membagi tugas masing-masing personil.
"Hindari pelanggaran hukum, lakukan pemeriksaan secara humanis, jika ada pengendara yang mencurigakan lakukan penggeledahan," ungkap Trie Sis Biantoro.
BACA JUGA:Razia Kendaraan Gabungan Tiga Pilar Rayon 5
Hal senada juga diucapkan oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh bahwa operasi gabungan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas kota Surabaya serta antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas saat malam hari sekaligus berikan imbauan kepada pengguna jalan.
"Kami imbau kepada masyarakat yang tidak ada kepentingan yang mendesak pada malam hari silakan istirahat di rumah, tidak perlu keluyuran atau keluar rumah," terang Kompol Muhammad Sholeh.
"Saat berkendara lengkapi kelengkapan kendaraan baik surat maupun lainnya sebelum berkendara karena kami akan terus melakukan operasi gabungan untuk mencegah aksi kejahatan malam hari ,” tegasnya.
Adapun hasil dari kegiatan operasi gabungan petugas telah mengamankan 25 unit kendaraan bermotor tanpa dilengkapi kelengkapan dan surat yang sah.(mtr)