Polresta Malang Gulung Jaringan Pengedar Ganja

Selasa 07-01-2020,08:35 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Malang, Memorandum.co.id - Robiansa (27), warga Jalan Kasin Jaya II, RT 03/RW 01, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang diamankan Satreskoba Polres Malang Kota di Jalan Ngaglik Gang IV/B, RT14/RW 01, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (2/1) malam, karena kedapatan memiliki ganja. Pada saat penangkapan, polisi menyita ganja 0,60 gram ganja milik pelaku. Dari penangkapan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan. Selanjutnya, dapat ditangkap tersangka SAP (17), yang tinggal dekat kediaman Robiansa. "Tersangka SAP, tergolong di bawah umur. Selanjutnya, ditangani ke bagian Unit PPA. Ia bertugas sebagai kurir atas suruan seseorang yang masih DPO," tutur Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus, Senin (6/1). MenurutLeo, tersangka SAP bertugas sebagai kurir yang menerima dari DPO dengan sistem ranjau di kawasan Jalan Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa ganja 49,69 gram ganja dan sabu 0,33 gram. "Tersangka terancam pasal 111, 112, 114 dengan ancaman hukuman 5 - 20 tahun penjara. Kini petugas juga terus mendalami dan melakukan pengejaran kepada DPO," pungkas Leo. Barang bukti lain, 1 linting rokok ganja, 1 unit HP dan 1 buah tas pinggang warna merah. (cr-3/sr/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait