Sewa Rumdin Wabup, Pemkab Blitar Bayar Rp 490 Juta ke Mak Rini

Sabtu 14-10-2023,12:07 WIB
Reporter : Biro Blitar
Editor : Eko

 

Sesuai dokumen akta perjanjian sewa, disebutkan Eko rumah yang disewa milik H Zaenal Arifin (suami Bupati Blitar, Rini Syarifah) beralamat di Jl. Rinjani No 1, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. "Sedangkan yang menandatangani dokumen sewa di hadapan pihak notaris, pihak kesatu Ibu Rini Syarifah (Bupati Blitar) selaku pemilik rumah. Kemudian pihak kedua Bagian Umum Setda Pemkab Blitar selaku penyewa rumah " beber Eko.

 

Mengenai siapa yang menempati, kembali Eko tidak bersedia menjawab dengan jelas. Meskipun semua tahu, kalau Wabup Blitar Rahmat Santoso tidak pernah tinggal di rumah Jl. Rinjani No 1, Kota Blitar yang notabene milik Bupati Rini Syarifah. Karena sejak awal menjabat Wabup Rahmat tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), kemudian pindah ke Wisma Moeradi milik Pemkab Blitar sejak Juni 2023 lalu.

 

Setelah mendengar penjelasan dari Kepala BPKAD dan Bagian Umum, Sulistiono selaku pimpinan rapat menuturkan kesimpulannya, secara etika bagaimana Bupati Blitar menyewakan rumahnya yang dibayar APBD untuk rumdin Wabup Blitar. Kemudian secara hukum, nanti akan akan pembicaraan khusus internal Komisi I. "Jadi kesimpulannya yang disewa rumah bupati, yang nenerima uang bupati dan yang menempati keluarga bupati," pungkasnya.(nus/zan)

Kategori :